Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mendagri Desak Pemda Gratiskan PBG dan BPHTB Demi Rumah MBR, Ancam Copot Kepala Daerah Bandel

Budi Miank • Selasa, 22 Juli 2025 | 16:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor percepatan Program 3 Juta Rumah di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor percepatan Program 3 Juta Rumah di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

PONTIANAK POST - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Permintaan ini bertujuan mendukung Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Permintaan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah, Selasa (22/7/2025), dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

“Kami bersama Menteri PKP dan Menteri PU sudah menyepakati penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR. Ini demi percepatan program tiga juta rumah yang jadi prioritas nasional,” ujar Tito.

Ia menegaskan, bea BPHTB biasanya mencapai 5 persen dari NJOP dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pemerintah memilih menggratiskannya demi kepentingan publik.

Program pembangunan rumah untuk MBR ditargetkan mencakup pembangunan dan renovasi hunian di wilayah perkotaan dan perdesaan.

Kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB diharapkan mendorong masyarakat serta pengembang untuk mempercepat proses pembangunan.

Saat ini, data menunjukkan sebanyak 47.654 PBG dan 244.722 BPHTB telah diterbitkan.

Tito meminta Pemda aktif memperbarui data tersebut melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang sudah terintegrasi daring.

“Jangan pakai sistem manual lagi. Input terus datanya ke SIPD,” tegasnya.

Data ini nantinya akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan kesesuaian antara pembangunan fisik dan dokumen perizinan.

Tito juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak khawatir kehilangan PAD akibat pembebasan bea tersebut.

“Jangan kecil hati kalau PAD turun. Masak kita mau narik bea dari orang yang tidak mampu?” katanya.

Ia menegaskan, program rumah murah ini merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto dan termasuk dalam daftar PSN yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pemda yang lalai bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencopotan.

“Program ini punya konsekuensi hukum. Ini bukan program biasa, tapi PSN. Kalau tidak dilaksanakan sesuai UU, ada sanksi,” tegasnya.[*]

Editor : Budi Miank
#rumah mbr #tito karnavian #Gratis #BPHTB #PBG #Program Strategis Nasional #mendagri