PONTIANAK POST — Presiden Prabowo Subianto menanggapi soal kerja sama perdagangan dan pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang menjadi bagian dari kesepakatan tarif impor kedua negara.
Saat menghadiri Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu malam (23/7), Prabowo menegaskan bahwa pembicaraan dengan AS masih terus berlangsung.
"Ya nanti itu sedang di... kan negosiasi berjalan terus," ujar Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya menjaga kepentingan nasional di tengah tekanan ekonomi global dan sikap keras negara-negara besar. Ia mengakui bahwa negosiasi ekonomi dengan negara seperti AS bukan perkara mudah.
“Memang situasi dunia sedang tidak baik-baik saja, kita tahu itu. Perang di sini, perang di sini. Tapi Indonesia memang berusaha menjaga. Kita non-blok, kita hormati semua, kita baik,” jelasnya.
“Di bidang ekonomi, tidak hanya kita, semua negara sedang menghadapi Amerika Serikat yang alot, punya garis alot. Tapi ya itu fakta, kita harus berurusan," sambungnya.
Presiden menegaskan bahwa langkah pemerintah, termasuk dalam urusan kerja sama digital dan perdagangan, ditujukan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari ancaman PHK.
“Dalam bidang ekonomi saya harus menjaga asal tidak ada alasan untuk PHK pekerja-pekerja kita," katanya.
Meski banyak kebijakan pemerintah menuai kritik, Prabowo menyambutnya sebagai bagian dari demokrasi, meski tetap menyindir kritik yang hanya bersifat menjatuhkan.
“Karena itu ya saya bermusyawarah, saya negosiasi. Selalu ada yang nyinyir. Jadi gimana ya, kita perlu kritik, kita perlu pengawasan. Tapi kalau nyinyir agak lain. Kita nggak ada yang bener gitu. Kita mau kerja baik, nggak ada yang bener," ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Putih AS mengumumkan “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik” antara kedua negara. Kesepakatan ini mencakup akses pasar penuh bagi produk AS, penetapan tarif timbal balik 19 persen, serta penghapusan berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menjadi kendala ekspor.
Indonesia juga menyepakati pembukaan jalur digital, termasuk penghapusan bea masuk produk digital tidak berwujud dan pengakuan terhadap sistem perlindungan data pribadi milik AS.
“Memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia," bunyi pernyataan resmi dari Gedung Putih, Selasa (22/7) waktu setempat. (*)
Editor : Miftahul Khair