PONTIANAK POST – Publik menyoroti tajam poin kesepakatan digital dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu pasal memungkinkan pemindahan data pribadi WNI ke AS, yang menuai polemik.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin pengelolaan data berada dalam kendali Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama pak menko yang jadi leader dari negosiasi ini," kata Hasan Nasbi di Istana, Rabu (23/7).
Hasan menjelaskan, pertukaran data lintas negara diperlukan dalam konteks pengawasan distribusi barang berisiko tinggi, seperti bahan kimia atau gliserol sawit, yang bisa digunakan untuk tujuan bermanfaat atau justru berbahaya.
"Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," ujarnya.
Menurutnya, kerja sama ini bukan penyerahan bebas, melainkan bagian dari sistem pengawasan perdagangan internasional agar tidak terjadi penyalahgunaan yang membahayakan publik.
"Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," jelas Hasan.
Ia menambahkan, pertukaran data dilakukan secara selektif, hanya dengan negara yang dianggap memiliki sistem perlindungan data yang memadai dan terpercaya.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu," lanjutnya.
Sebelumnya, Gedung Putih menyebut perjanjian ini sebagai bagian dari kebijakan membuka pasar Indonesia bagi produk AS, yang selama ini dianggap sangat protektif.
“Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan memberlakukan tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat. Ketentuan utama dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia,” tulis pernyataan resmi AS, Selasa (22/7).
Poin lain dalam kesepakatan juga mencakup penghapusan hambatan non-tarif, seperti pengakuan standar keamanan otomotif AS, sertifikasi FDA untuk produk kesehatan, dan penghapusan inspeksi pra-pengiriman terhadap barang impor AS.
Di bidang digital, Indonesia menyetujui pembebasan bea masuk atas produk digital tidak berwujud, serta menjamin kelancaran aliran data lintas batas.
“Memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia," bunyi pernyataan tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair