PONTIANAK POST - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak DPR RI dan Pemerintah meninjau ulang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Draf yang beredar sejak awal Februari 2025 dinilai mengancam prinsip keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan minim partisipasi publik.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyoroti sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang dianggap bermasalah. Di antaranya adalah masa penangkapan yang tidak sesuai standar HAM, penghapusan ketentuan pembatalan penetapan tersangka akibat kekerasan, hingga pengakuan bersalah di tingkat penyidikan tanpa kontrol yang memadai.
“Kami khawatir proses yang tidak transparan dan terburu-buru ini akan menghasilkan produk hukum yang cacat legitimasi,” ujar Trisno dalam pernyataannya, Kamis (24/7).
RUU KUHAP versi 3 Maret 2025 juga menghapus kewajiban izin pengadilan untuk penahanan, memperluas alasan penahanan secara subyektif, serta melegalkan penggunaan saksi mahkota tanpa perlindungan hukum yang jelas. Trisno menilai hal ini berpotensi membuka ruang penyiksaan, kekerasan, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Majelis juga menyoroti lemahnya akuntabilitas dan sistem check and balances dalam sejumlah pasal, seperti Pasal 106 ayat (5) dan Pasal 132A ayat (5), yang menyerahkan penilaian situasi mendesak kepada penyidik. Ketentuan ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan menciptakan ketidakpastian hukum.
“RUU ini belum cukup berpihak pada perlindungan saksi dan korban. Padahal, sistem peradilan pidana seharusnya melindungi semua pihak, bukan hanya berfokus pada tersangka atau terdakwa,” tegasnya.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga menyoroti lemahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini. Sejumlah akademisi mengaku hanya dijadikan formalitas, tanpa keterlibatan nyata dalam proses perumusan.
Atas dasar itu, Muhammadiyah mendesak agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan substantif. “Pembaharuan KUHAP harus menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan kita yang selama ini kerap mengabaikan due process of law dan asas praduga tak bersalah,” kata Trisno.
Muhammadiyah juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, korban, dan penyintas kejahatan, serta pemerhati hukum untuk ikut mengawal dan mengkritisi proses pembahasan RUU ini. Trisno mengingatkan, undang-undang ini akan berdampak luas terhadap kehidupan warga, termasuk kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, serta penguatan demokrasi dan HAM.
“Kami mendukung reformasi KUHAP yang sudah lama dinantikan, namun harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai prinsip hukum, dan menghormati hak asasi manusia. Bukan dengan pembahasan kilat yang mengabaikan aspek fundamental,” tutup Trisno.(mrd)
Editor : Miftahul Khair