PONTIANAK POST - Kabar penting bagi para pekerja dan buruh di Indonesia: Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hanya akan cair satu kali.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait frekuensi pencairan BSU di tahun ini.
“BSU cuma sekali ya. Tolong sampaikan, cuma sekali,” ujar Yassierli saat ditemui usai membuka seminar peringatan satu dekade Jaminan Pensiun di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Kamis (24/7), seperti dikutip dari Antara.
Menaker menjelaskan bahwa BSU tahun ini memang dirancang untuk satu kali pencairan, meski secara nominal diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Meskipun diperuntukkan bagi dua bulan, pencairannya dilakukan sekaligus dalam satu transfer.
Yassierli juga menepis anggapan bahwa BSU tidak dilanjutkan karena kendala anggaran atau kebijakan. Sejak awal, program ini memang disusun untuk sekali transfer saja, sehingga tidak ada rencana pencairan di kuartal berikutnya.
“Bukan tidak dilanjutkan, program ini (sejak awal) dirancang cuma untuk sekali bayar,” tegasnya lagi.
BSU 2025 merupakan salah satu dari lima program stimulus ekonomi yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini. Program ini disalurkan kepada pekerja melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dan PT Pos Indonesia.
Dengan nilai total Rp 600 ribu per orang, BSU diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga serta meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah.
Proses Penyaluran Sudah Capai 86,71 Persen
Hingga Selasa (22/7), penyaluran BSU telah mencapai 86,71 persen dari total penerima. Namun, angka penerima sempat mengalami penyusutan setelah proses verifikasi ulang dilakukan oleh pemerintah. Dari semula 17,3 juta calon penerima, jumlahnya dikoreksi menjadi 15,95 juta pekerja.
Penyesuaian ini disebabkan oleh sejumlah faktor yang membuat sebagian calon penerima tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Ia menyebutkan, beberapa alasan umum ketidaksesuaian adalah karena pekerja sudah tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), atau sudah tercatat sebagai penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan adanya pengurangan jumlah penerima, otomatis terdapat dana BSU yang tidak tersalurkan. Indah menyatakan bahwa anggaran sisa ini akan dikembalikan ke kas negara, meskipun belum dirinci berapa jumlah pastinya.
“Tentu nanti kita kembalikan. Saya belum ngitung detail karena kan masih berproses. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur,” kata Indah. Ia menjelaskan bahwa penyaluran lewat kantor pos terkadang mengalami kendala, seperti penerima yang sudah meninggal dunia atau tidak mengambil dana meski terdaftar.
Pastikan Tidak Tertinggal
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima BSU, disarankan untuk segera memeriksa status penyalurannya melalui kanal resmi Kemnaker atau bank penyalur.
Karena pencairan dilakukan sekali dan tidak akan ada gelombang susulan, penting untuk memastikan bahwa bantuan sudah diterima sebelum penyaluran resmi ditutup. (*)
Editor : Miftahul Khair