Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Update BSU Juli 2025: Sudah 92 Persen Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

Miftahul Khair • Selasa, 29 Juli 2025 | 13:57 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU.

PONTIANAK POST - Hingga akhir Juli 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mencapai 92,26 persen dari target nasional.

Artinya, dari total 15,9 juta pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima, sebanyak 14,7 juta di antaranya telah menerima dana BSU sebesar Rp600 ribu.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, seperti dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/7), dilansir dari Antara.

Ia menyebut bahwa BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong daya beli pekerja, terutama menjelang kuartal akhir 2025.

Masih tersisa sekitar 1,2 juta pekerja yang akan menerima pencairan BSU tahap ini. Bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, sehingga setiap pekerja berhak menerima Rp600 ribu dalam satu kali transfer.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan secara bijak oleh para penerima. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan dana BSU untuk kegiatan yang bersifat negatif seperti perjudian online (judol) atau pengeluaran tidak produktif lainnya.

Di samping itu, Menaker juga menyoroti pentingnya upaya penyaluran yang merata, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Bersama PT Pos Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya memastikan seluruh pekerja yang berhak benar-benar menerima haknya tanpa terhambat lokasi atau akses.

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU?

Untuk mengetahui status sebagai penerima BSU tahap 3 tahun 2025, kamu bisa melakukan pengecekan melalui beberapa saluran resmi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek melalui laman Kemnaker

Kunjungi laman resmi di https://bsu.kemnaker.go.id.

Scroll ke bagian bawah halaman hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan/captcha yang muncul.

Pastikan kamu memasukkan kode dengan benar (huruf kapital dan angka sensitif).

Jika kamu tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi: “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.”

2. Cek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Buka alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lalu login menggunakan akun yang terdaftar.

Selanjutnya anda dapat memeriksa notifikasi atau status penerimaan BSU di dashboard akun.

3. Cek lewat aplikasi Pospay

Anda juga bisa mengecek lewat aplikasi Pospay, caranya unduh aplikasi Pospay di smartphone-mu.

Login menggunakan data yang sesuai dengan NIK dan informasi BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu cek apakah kamu termasuk penerima yang dapat mencairkan BSU di kantor pos.

Pastikan kamu tidak melewatkan pengecekan ini, terutama jika memenuhi kriteria sebagai pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Menaker juga mengingatkan bahwa dana bantuan tersebut dicairkan melalui jaringan Bank Himbara atau kantor pos, tergantung data rekening penerima. Jika menggunakan layanan kantor pos, pastikan membawa dokumen identitas dan kode pencairan saat mengambil dana.

BSU adalah salah satu dari lima stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk menstabilkan ekonomi nasional di tahun 2025.

Meskipun penyalurannya hanya dilakukan satu kali, bantuan ini sangat diharapkan bisa memberi dampak positif bagi pengeluaran rumah tangga pekerja dan menjaga konsumsi tetap kuat.

Dengan tingkat penyaluran yang hampir tuntas, perhatian kini tertuju pada upaya menyempurnakan penyaluran agar benar-benar menjangkau seluruh penerima di wilayah-wilayah yang sulit diakses. Pemerintah pun memastikan sisa anggaran dari penerima tidak layak akan dikembalikan ke kas negara. (*)

Editor : Miftahul Khair
#calon penerima #bantuan subsidi upah #Cek #kemnaker #cara #pospay #BSU