Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PPATK Temukan Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait Tindak Pidana Sejak 2020

Miftahul Khair • Rabu, 30 Juli 2025 | 14:37 WIB
Ilustrasi rekening.
Ilustrasi rekening.

PONTIANAK POST – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, mereka telah mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas pidana, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis internal.

Dalam pernyataan resminya, Rabu (30/7), Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui transaksi jual beli rekening, pembobolan akun, atau metode ilegal lainnya.

Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana dari aktivitas kriminal dan banyak di antaranya berubah status menjadi tidak aktif (dormant).

Lebih lanjut, PPATK mencatat bahwa lebih dari 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun sebelum menerima dana hasil kejahatan, memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan.

Selain itu, lembaga ini juga menemukan bahwa terdapat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun. Dana sebesar Rp2,1 triliun terendap tanpa digunakan, menandakan potensi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.

Temuan lainnya menunjukkan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tercatat dalam kondisi dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal, menurut fungsinya, rekening tersebut seharusnya digunakan secara aktif dan dalam pengawasan.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.

PPATK mengimbau seluruh perbankan untuk memperkuat pengelolaan rekening dormant melalui kebijakan yang lebih ketat terkait prinsip know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD), serta edukasi agar nasabah secara aktif menjaga rekeningnya tetap aman dan aktif.

Meskipun bank telah mengimplementasikan standar perlindungan yang tinggi, PPATK menekankan bahwa keterlibatan langsung dari pemilik rekening sangat penting untuk menjaga keamanan dana.

Lembaga ini menjamin bahwa hak-hak masyarakat tetap dilindungi. Seluruh langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Pemerintah, serta mandat dan tanggung jawab PPATK.

Bagi nasabah yang menerima notifikasi pemblokiran akibat status dormant, PPATK menyarankan untuk segera menghubungi pihak bank guna melakukan verifikasi. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga keamanan informasi pribadi serta dana nasabah.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Sebagai tambahan informasi, rekening yang diblokir sementara dapat diaktifkan kembali dengan prosedur tertentu. Pertama, nasabah wajib mengisi formulir keberatan melalui tautan: bit.ly/FormHensem.

Setelah itu, proses verifikasi dan pendalaman akan dilakukan oleh pihak bank bersama PPATK. Proses ini memerlukan waktu lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung dari kelengkapan serta kecocokan data. Estimasi total waktu maksimal adalah 20 hari kerja.

Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau langsung menghubungi bank terkait untuk memastikan apakah rekening sudah aktif kembali. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kejahatan #Tindak Pidana #ppatk #terkait #rekening