Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BSU 2025 Hanya Sampai 3 Agustus: Cek Statusmu di Sini, Segera Ambil Jika Muncul Notifikasi Ini!

Miftahul Khair • Kamis, 31 Juli 2025 | 11:39 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos.

PONTIANAK POST - Per 31 Juli 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai 92,63 persen secara nasional.

BSU ditujukan bagi para pekerja atau buruh dengan penghasilan bulanan di bawah Rp3,5 juta, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.

Batas Waktu Pencairan 3 Agustus 2025

Meski penyaluran hampir rampung, PT Pos Indonesia (Persero) mencatat masih ada sekitar satu juta penerima BSU yang belum mencairkan bantuan. Penyaluran dana BSU hanya bisa dilakukan hingga 3 Agustus 2025.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengecekan dan pencairan bantuan di kantor pos sebelum batas waktu berakhir.

“(Hingga akhir Juli 2025) Lebih dari satu juta penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap para penerima segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris, Rabu (30/7), dikutip dari Jawapos.

Haris menyebut bahwa tenggat pencairan tersebut telah ditetapkan sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Karena waktu terbatas, ia meminta masyarakat lebih proaktif mengecek statusnya.

Cara Cek Status Penerima BSU

Melalui Aplikasi Pospay Mobile:

1. Unduh dan buka aplikasi Pospay di ponsel.

2. Klik ikon (i) berwarna jingga di kanan bawah, lalu pilih logo Kemenaker.

3. Pilih Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.

4. Masukkan NIK dan klik Cek Status Penerima.

5. Bila terdaftar, ambil foto e-KTP yang jelas.

6. Lengkapi data pribadi dan klik Lanjutkan.

“Cara ceknya mudah. Install aplikasi Pospay Mobile, masuk ke fitur pengecekan BSU di halaman pertama, lalu masukkan NIK. Bila status Anda terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat sebelum 3 Agustus,” jelas Haris.

Melalui Situs Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id, lalu masukkan data pribadi sesuai NIK.

2. Jika terdaftar, akan muncul notifikasi:

“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.”

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos

- Untuk mencairkan bantuan, penerima wajib membawa dokumen berikut:

- KTP asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Kode QR dari aplikasi Pospay atau bukti pemberitahuan penerima BSU

- Nomor HP aktif

Langkah-Langkah Mengambil BSU di Kantor Pos

1. Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

2. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU.

3. Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen.

4. Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

“Kami ingin memastikan bahwa distribusi bantuan ini transparan dan akurat. Oleh karena itu, verifikasi dilakukan langsung di kantor pos. Kami juga sudah menyampaikan informasi ini lewat berbagai kanal komunikasi,” kata Haris. (*)

Editor : Miftahul Khair
#bantuan subsidi upah #batas waktu #Menteri Ketenagakerjaan #cair #Cek status #BSU 2025