Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PPATK Sebut Transaksi Judol Turun Drastis Efek Pemblokiran Rekening Dormant

Miftahul Khair • Kamis, 31 Juli 2025 | 14:18 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

PONTIANAK POST – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik kebijakan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran tindak kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Beberapa di antaranya digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penampungan dana hasil tindak pidana, transaksi jual beli rekening, peretasan, penyalahgunaan oleh pihak nominee, hingga kejahatan narkotika, korupsi, dan tindakan kriminal lainnya.

"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Natsir menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan bentuk perlindungan dari PPATK agar dana milik nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, PPATK juga merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant melalui beberapa langkah, seperti penyempurnaan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita," lanjut Natsir.

Sebagai dampak dari langkah pemblokiran tersebut, Natsir menyebut terjadi penurunan drastis transaksi judi online (judol) di Indonesia. Menurut data yang dicatat, nilai transaksi yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp5 triliun kini hanya tersisa sekitar Rp1 triliun, atau turun hingga 70 persen. (*)

Editor : Miftahul Khair
#transaksi #Lindungi #kejahatan #judi online #ppatk #nasabah #Cegah #judol #rekening #blokir #dormant