PONTIANAK POST – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“18 Agustus diliburkan,” kata Juri di hadapan awak media. Penetapan hari libur ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat memperpanjang perayaan kemerdekaan dan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mempererat semangat kebangsaan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujarnya.
Momen libur nasional ini menjadi lebih istimewa karena 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur reguler. Dengan demikian, masyarakat mendapat kesempatan menikmati libur panjang dan memperingati kemerdekaan secara lebih meriah.
Juri juga mengimbau agar waktu libur tambahan ini diisi dengan kegiatan positif seperti lomba-lomba, pertunjukan seni, atau syukuran yang bisa membangkitkan rasa optimisme bangsa.
“Kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas,” kata Juri.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan HUT RI ke-80 yang ditujukan kepada berbagai lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, ia meminta setiap instansi memasang bendera Merah Putih dan dekorasi bertema kemerdekaan di lingkungan kantor masing-masing selama 1–31 Agustus 2025.
Meski Juri tidak menjelaskan secara tegas apakah 18 Agustus masuk kategori cuti bersama atau libur nasional penuh, keputusan ini menambah daftar hari libur tahun 2025.
Setelah tanggal tersebut, hari libur nasional yang tersisa adalah:
- 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW),
- 25 Desember (Hari Raya Natal), dan
- 26 Desember (Cuti Bersama Natal).
Tak hanya soal perayaan, 18 Agustus juga memiliki makna historis penting. Pada tanggal yang sama tahun 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang penting yang menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
Sidang ini juga membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang menjadi cikal bakal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan ditetapkannya 18 Agustus sebagai hari libur nasional, perayaan kemerdekaan tahun ini bukan hanya menjadi momen refleksi sejarah, tapi juga ajakan untuk membangun semangat kolektif menuju masa depan Indonesia yang lebih kuat dan bersatu. (*)
Editor : Miftahul Khair