Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Memutar Musik di Tempat Umum Kini Harus Bayar Royalti

Miftahul Khair • Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi cafe.
Ilustrasi cafe.

PONTIANAK POST - Pemilik restoran, kafe, hotel, salon, gym, dan jenis usaha lainnya kini harus lebih berhati-hati saat memutar musik di ruang publik.

Tidak lagi bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan resmi yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta lagu maupun pemegang hak cipta.

Aturan ini sudah berlaku secara nasional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya dalam industri musik.

Bahkan jika lagu diputar melalui platform seperti Spotify, YouTube, atau layanan streaming lainnya, tetap diperlukan izin resmi.

Alasannya, musik kerap menjadi elemen penunjang suasana yang meningkatkan kenyamanan pelanggan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan.

Maka dari itu, pemutaran lagu dalam konteks komersial harus disertai pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Semua jenis usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berapa Royalti yang Harus Dibayar?

Besaran tarif royalti bervariasi tergantung pada jenis usaha serta ukuran area. Berikut rincian contoh tarif:

- Restoran & Kafe: Rp60.000 per kursi per tahun (meliputi royalti bagi pencipta lagu dan hak terkait)

- Bar, Pub, Bistro: Rp180.000 per meter persegi per tahun

- Diskotek & Klub Malam: Hingga Rp250.000 per meter persegi per tahun

Pembayaran royalti dilakukan minimal setahun sekali dan dapat diurus secara online melalui situs resmi LMKN.

UMKM Dapat Keringanan

Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memberikan fasilitas berupa keringanan tarif, bahkan pembebasan royalti dalam kondisi tertentu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan bagi perkembangan UMKM, tanpa mengabaikan perlindungan hak cipta bagi para musisi.

Risiko Hukum Jika Melanggar

Mengabaikan kewajiban membayar royalti bukan tanpa konsekuensi. Jika memutar musik tanpa izin, pelaku usaha berisiko terkena sanksi hukum.

Salah satu contoh nyata adalah keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan sebuah tempat karaoke membayar ganti rugi senilai Rp15.840.000 karena melanggar hak royalti.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pelanggaran hak cipta bukan persoalan sepele. Justru dapat berujung pada kerugian besar bagi pemilik usaha. (*)

Editor : Miftahul Khair
#tempat usaha #bayar royalti #Lembaga Manajemen Kolektif Nasional #musik