Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hore! Pemerintah Kembali Perpanjang Batas Waktu Pencairan BSU 2025, Berikut Syarat dan Cara Mengambilnya

Miftahul Khair • Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi uang kertas
Ilustrasi uang kertas

PONTIANAK POST - Kabar baik datang bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Pemerintah, melalui PT Pos Indonesia, resmi memperpanjang masa pengambilan bantuan tersebut hingga Senin, 12 Agustus 2025.

Pengumuman perpanjangan ini disampaikan langsung melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @PosIndonesia pada Kamis (7/8/2025).

Dalam unggahannya, Pos Indonesia menegaskan bahwa layanan pencairan tetap berlangsung setiap hari, sehingga masyarakat memiliki waktu tambahan untuk mengambil bantuan secara langsung di kantor pos.

Proses pencairan BSU tahun ini tergolong mudah dan langsung tunai. Para penerima hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting, yaitu e-KTP asli, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan QR Code dari aplikasi Pospay.

QR Code tersebut akan dipindai oleh petugas sebagai bukti bahwa data penerima sudah terdaftar di sistem.

Namun, bagi penerima yang belum memiliki aplikasi Pospay, tidak perlu khawatir. Verifikasi tetap bisa dilakukan secara manual dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.

Setelah verifikasi selesai, penerima akan diminta untuk menandatangani daftar nominatif. Dana BSU kemudian akan dicairkan secara tunai di tempat, tanpa perlu menunggu proses transfer ke rekening.

Namun, ada satu hal yang wajib diperhatikan: pencairan tidak dapat diwakilkan. Pos Indonesia menegaskan bahwa setiap penerima bantuan harus hadir secara langsung dan membawa dokumen asli.

“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen asli,” tulis pihak Pos Indonesia melalui akun Instagram resmi mereka @posindonesia.ig.

Dengan batas waktu pencairan yang semakin dekat, masyarakat diimbau untuk segera mengecek informasi lebih lanjut di kantor pos terdekat dan mencairkan bantuan sebelum tanggal 12 Agustus 2025. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Waktu #cair #pospay #kantor pos #diperpanjang #BSU 2025