Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPK Sidik Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Bakal Dipanggil Lagi

Hanif PP • Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:02 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/

PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (9/8), resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara tersebut juga telah diterbitkan. Namun, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8) dini hari.

Akar masalah dalam perkara ini yaitu pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji dibagi untuk kelompok reguler dan khusus. Pembagiannya untuk haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Persoalan muncul ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi dari pemerintah Arab Saudi. Setelah kuota tambahan itu diterima oleh Kementerian Agama (Kemenag), pembagian untuk reguler dan khusus tidak dibahas di DPR. Kemenag di bawah komando Yaqut saat itu menetapkan pembagian kuota tambahan itu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu haji reguler. Seharusnya, jika merujuk UU 8/2019, haji reguler mendapat 18.400 kursi dan haji khusus hanya 1.600 kursi.

Asep menegaskan, naiknya status perkara ini menandai dimulainya proses penyidikan umum oleh tim penyidik KPK. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang diduga terlibat, serta modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan kuota haji. KPK akan mengusut alur perintah dan aliran dana dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ujar Asep.

Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia mengajukan penambahan kuota haji untuk mengurangi antrean jemaah. Seharusnya, tambahan kuota itu digunakan benar-benar untuk mengurangi antrean jemaah regular dan sesuai ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  Sementara, yang terjadi justru banyak kursi dari kuota tambahan yang diberikan untuk haji khusus.

Terkait dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat kasus ini, KPK masih melakukan penghitungan. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengamat haji dan umrah, Ade Marfudin menyampaikan apresiasi kepada KPK atas peningkatan status perkara kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Dia mengatakan siapapun nanti yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kepada hukum. Dia mencontohkan pada kasus mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) beberapa tahun lalu.

"Kasus SDA dulu 33 kursi kuota haji reguler, sudah selesai perkaranya. Sementara ini jumlahnya ribuan," jelasnya. Ade mengatakan di dalam UU Haji dan Umrah, pengaturan pembagian kuota haji untuk jemaah reguler dan khusus berlaku umum. Tidak ada ketentuan apakah aturan tersebut hanya berlaku untuk kuota tetap, atau juga kuota tambahan.

"Intinya kuota dari Saudi yang diterima pemerintah Indonesia, pembagiannya sesuai dengan undang-undang," tandasnya. Berbeda jika tambahan kuota itu diberikan langsung oleh pemerintah Saudi kepada travel di Indonesia. Apabila itu yang terjadi, maka pembagian kuotanya tidak perlu merujuk ke undang-undang.

Menurut Ade, persoalan kuota haji 2024 sejatinya tidak akan berlarut jika Yaqut hadir dalam sidang Pansus Haji di DPR. Dalam forum itu, Yaqut bisa menyampaikan klarifikasi secara langsung. Tetapi sampai pansus usai, Yaqut dengan segala alasan tidak hadir. Sampai akhirnya salah satu rekomendasi Pansus Haji DPR waktu adalah meneruskan masalah kuota haji ke aparat penegak hukum.

Dia mengatakan, pemerintah bisa saja beralasan pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus karena mendesak. Misalnya jika diberikan ke jemaah reguler sesuai aturan, berpotensi tidak terisi. Pasalnya calon jemaah haji reguler harus menyiapkan uang pelunasan yang cukup besar.

Karena itu, Ade menilai kasus haji 2024 ini menjadi bahan pelajaran bagi pemerintah. Dia mengusulkan supaya jemaah di antrean tahun berjalan sampai dua tahun berikutnya, sudah diminta untuk melunasi biaya haji. Dengan demikian, jika nanti ada kekurangan saat akan berangkat, pelunasannya tidak terlalu banyak.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga mengapresiasi KPK yang telah meningkatkan status perkara kuota haji ke tingkat penyidikan. Dia memperkirakan potensi uang yang mengalir dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebab, berdasarkan penelusurannya, pihak yang mendapatkan jatah kursi dari kuota tambahan dikenai biaya sekitar Rp75 juta per orang. “Itu total bisa ratusan miliar rupiah,” katanya kepada awak media.  Dana tersebut ditengarai mengalir ke berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kasus ini Boyamin berharap KPK juga dapat menerapkan pasal pencucian uang.

 

Panggil Ulang Mantan Menag

KPK menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kuota haji. Pemanggilan ini seiring dengan naiknya status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, Yaqut sudah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan jadwalkan untuk pemanggilan ulang terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan pemanggilan kali ini berbeda dengan pemanggilan sebelumnya, saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kini kasus sudah naik ke penyidikan.(wan/ant)

Editor : Hanif
#kasus dugaan korupsi #penyidikan #kpk #anti korupsi #kuota haji #Yaqut Qolil Qoumas