PONTIANAK POST - Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya. Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban.
Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding. Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan). Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah.
Menanggapi putusan ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa Kopda Bazarsyah bakal dihukum secara sipil. Sebab, tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman mati, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Menurutnya, TNI AD patuh dan taat pada hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim, baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan. Proses peralihan prajurit yang dihukum pemecatan dalam peradilan militer akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
”Nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan selesai,” ujarnya.
Selain Kopda Bazarsyah, majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang juga memvonis Peltu Lubis. Prajurit tersebut dihukum 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran. Peltu Lubis ikut hadir saat kejadian penembakan.(ant)
Editor : Hanif