PONTIANAK POST – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8).
Menurut Kusnali, pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan aturan, setelah ia menjalani dua pertiga masa pidana dari vonis terbaru Mahkamah Agung.
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.
Kusnali menegaskan, meski sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Setya Novanto masih berstatus bebas bersyarat dan wajib melapor secara rutin.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus, jadi tidak mendapat remisi 17 Agustus," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memangkas vonis hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. (*)
Editor : Miftahul Khair