PONTIANAK POST – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu (17/8/2025).
Terpidana kasus korupsi e-KTP itu kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan. Setnov, sapaan akrabnya, keluar dengan penampilan rapi mengenakan jaket biru dongker dan busana serba hitam.
Ia tampak sehat serta sempat melemparkan senyum ke arah awak media yang menunggunya.
Pihak Lapas Sukamiskin memastikan pembebasan bersyarat diberikan sesuai prosedur setelah Setnov menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.
Seluruh kewajiban finansialnya pun telah dilunasi, termasuk denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai lebih dari Rp43 miliar.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, ia berhak memperoleh pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam peraturan pemasyarakatan.
Meski bebas, status Setnov tetap bersyarat. Dirjen Pemasyarakatan menegaskan, Setya Novanto wajib menjalani pembinaan dan melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.
Jika kewajiban itu diabaikan, maka status bebas bersyaratnya bisa langsung dicabut.
Vonis awal 15 tahun penjara terhadap Setnov sebelumnya dipotong Mahkamah Agung melalui upaya peninjauan kembali (PK), sehingga hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.
Ditambah dengan remisi total 28 bulan 15 hari, masa hukumannya selesai lebih cepat. Persetujuan pembebasan bersyarat diberikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, sebelum akhirnya ia resmi dikeluarkan pada 17 Agustus.
Pembebasan Setnov kembali menuai sorotan publik. Kehadirannya di luar jeruji menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Editor : Miftahul Khair