PONTIANAK POST – Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 90 hari atau empat bulan penjara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Ronald sebelumnya divonis pidana lima tahun penjara.
“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Senin (18/8). Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.
Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas. Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini. Adapun pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.
Pengurangan hukuman ini menuai kekecewaan dari keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq, menilai pemberian remisi tidak sejalan dengan rasa keadilan, mengingat Ronald sempat lolos dari jerat hukum sebelum akhirnya Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memvonis lima tahun penjara pada Oktober 2024.
Keluarga korban juga menyoroti belum adanya restitusi atau ganti rugi yang mereka ajukan senilai Rp 263,6 juta sejak persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut tetap tidak dikabulkan hingga tingkat kasasi. “Remisi ini melecehkan hukum di Indonesia. Sekarang saja keluarga tidak mendapat restitusi apalagi keadilan,” kata Dimas kemarin (18/8).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Hukum, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Tannur mendapat pengurangan masa tahanan. “Yang bersangkutan (Ronald) mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujarnya di Jakarta.
Ronald ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Karutan Tomi Elyus bungkam saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya lantas mengajukan kasasi dan kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum.
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.
Polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka.(leh/gas/ant)
Editor : Hanif