Di saat maraknya isu pembayaran royalti kepada pencipta lagu, ahli waris WR Supratman hanya menginginkan pengakuan atau hak moral. Salah satu bentuk harapan itu adalah agar cicit buyut sang pencipta lagu kebangsaan, Antea Putri Turk, bisa tampil di Istana.
Antea merupakan cicit buyut Ngadini, kakak WR Supratman. Ketua Umum Yayasan WR Supratman Messter Cornelis Jatinegara Endang WJ Turk menyatakan bahwa keluarga ahli waris pahlawan nasional tersebut tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu Indonesia Raya. Hak cipta lagu tersebut telah diserahkan kepada negara pada 1957 dan 1960 tanpa syarat.
Endang selaku cicit dari Ny. Ngadini, kakak WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta lagu "Indonesia Raya" kepada pemerintah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.
Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960 menetapkan pemberian hadiah berupa uang Rp250.000, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini kurang lebih Rp6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan kepada empat ahli waris WR Soepratman.
Endang membenarkan bahwa seluruh lagu WR Supratman sudah masuk public domain sejak 2009. Yang belum adalah “Indonesia Tjantik” dan “Indonesia Hai Iboekoe.” Antea membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut pada 2023, tanpa mengubah lirik aslinya. “Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti,” kata Endang.
Lagu "Indonesia Tjantik" dan "Indonesia Hai Iboekoe" menjadi bagian dari album perdana lagu-lagu WR Soepratman yang terdiri atas 12 lagu. Ia menyampaikan bahwa Antea bersama ayahnya, Dario Turk menerima penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023.
Di antara lagu-lagu dalam album tersebut, selain "Indonesia Raya" ada empat lagu nasional yang sampai sekarang masih sering dinyanyikan, yakni "Ibu Kita Kartini", "Dari Barat Sampai ke Timur" atau "Dari Sabang Sampai Merauke”, "Pahlawan Merdeka", dan "Di Timur Matahari."
"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," kata Endang.
Menurut dia, Yayasan Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara tidak menuntut royalti atas lagu-lagu tersebut.
"Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya. Kami berharap Antea Putri Turk dapat diundang Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Supratman dalam sebuah konser kenegaraan di Istana Merdeka,” ucap Endang.
Selasa (19/2) lalu, Ketua Umum PSSI Erick Thohir berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait polemik lagu kebangsaan dan lagu nasional yang rutin dinyanyikan saat tim nasional bertanding. Dari diskusi itu, Erick menyebut bahwa lagu kebangsaan dan lagu nasional sudah menjadi domain publik. Namun, PSSI juga berencana menemui keluarga Ibu Sud selaku pencipta lagu Tanah Airku. (ant/lyn/ttg)
Editor : Hanif