Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bareskrim Sita Rp 154,3 M dalam Kasus Judi Online, 811 Rekening Dibekukan

Hanif PP • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:16 WIB
Ilustrasi judi online. Jawa Pos
Ilustrasi judi online. Jawa Pos

PONTIANAK POST - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Diduga, rekening itu terkait terkait aktivitas judi online (judol).

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Saragih mengatakan, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar. Pihaknya bekerja sama dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membongkar praktik judol itu. ”Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK kami tindaklanjuti dalam proses penyidikan,” paparnya.

Dittipid Siber Bareskrim, kata Ferdy, diduga sumber dananya berasal dari tindak pidana judol. Pemblokiran dan penyitaan bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku serta jaringan dibalik kejahatan siber tersebut. ”Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judol terus berlanjut. Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” jelasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan tersebut. Termasuk, perrincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judol. ”Segera diumumkan setelah semua proses selesai,” paparnya. (idr/aph)

Editor : Hanif
#ppatk #Bareksrim #judol #rekening #kejahatan siber