PONTIANAK POST – Bupati Pati Jawa Tengah Sudewo tak membawa dokumen atau berkas apa pun saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (27/8). Politikus Partai Gerindra itu juga memilih irit bicara.
“Ya, memenuhi panggilan,” ucap Sudewo singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sudewo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan tersebut sebenarnya dijadwalkan pekan lalu, tapi Sudewo, yang berstatus saksi, mangkir.
Pada Senin (25/8), ratusan warga Pati mengirim surat ke KPK meminta agar Sudewo dijadikan tersangka. Aksi tersebut dikoordinasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Dua belas hari sebelumnya (13/8), aliansi yang sama menggelar demo yang diikuti ribuan orang di kawasan Simpang Lima Pati, menuntut pengunduran diri Sudewo.
Menanggapi aksi warganya itu, Sudewo juga tak banyak bicara. “Semoga baik-baik saja,” katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota Komisi V DPR. “Seperti yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara RS,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK sempat menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari Sudewo. Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Sudewo dihadirkan sebagai saksi ketika itu.
Meskipun uang Rp 3 miliar tersebut telah dikembalikan, KPK menegaskan, itu tidak menghapus tindak pidana. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah aparatur sipil negara di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan ketua pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro. (jpc/ttg)
Editor : Hanif