PONTIANAK POST - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan pentingnya demokrasi dan kebebasan harus mendapatkan tempat yang baik di negeri ini.
Menurutnya, hak demokratis masyarakat harus selalu mendapatkan tempat yang layak, namun tetap berada dalam koridor konstitusi, undang-undang, dan aturan yang berlaku.
“Demokrasi dan kebebasan harus mendapatkan tempat yang baik di negeri ini. Partai Demokrat selalu mendukung itu, tentu diletakkan pada koridor, konstitusi, Undang-undang, dan aturan yang berlaku di negeri kita,” ujar AHY dalam keterangan pers di Puri Cikeas, Minggu malam (31/8/2025).
AHY menekankan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam investigasi insiden yang terjadi.
“Hukum tentu harus ditegakkan berlaku untuk semua, termasuk kami mendorong investigasi terhadap insiden yang telah terjadi agar benar-benar bisa diungkap secara transparan dan akuntabel. Keadilan harus tegak di negeri kita dan ini berlaku untuk semua. Kami menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Polri terhadap jajarannya dan sekaligus juga menghimbau kepada siapapun untuk menghormati dan mematuhi segala hukum, aturan yang berlaku di negeri kita,” tuturnya.
Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya mencegah tindakan anarkis yang dapat membahayakan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa provokasi di lapangan berpotensi menimbulkan korban jiwa, luka, serta kerusakan, termasuk risiko pembakaran dan penjarahan baik terhadap institusi maupun pribadi harus bisa dicegah.
Ketua Umum Partai Demokrat yang sekaligus menjabat sebagai Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan RI ini juga menegaskan agar semua pihak menghormati aturan yang berlaku dan memberikan ruang kepada penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Marilah kita selalu terbuka untuk mendengarkan aspirasi, masukan, kritik, selagi itu memang konstruktif disampaikan dengan cara-cara yang konstitusional dan tetap menjunjung tinggi persatuan dan perdamaian di antara kita. Saya rasa harus diberikan ruang seluas-luasnya.” pungkasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair