PONTIANAK POST - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) pada Senin (1/9) pukul 22.45 WIB. Ia diamankan setelah sebelumnya aktif bersuara soal aksi represif aparat kepolisian dalam demo yang memprotes kenaikan tunjangan dan arogansi DPR.
Aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru Haris Azhar mengatakan, penjemputan Delpedro mengindikasikan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/ perkantoran. Aksi penjemputan ini pun banyak disertai dengan tindakan intimidasi. “Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Lebih lanjut dia menceritakan kronologis penangkapan Delpedro yang dilakukan di kantor Lokataru Foundation, di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Saat itu, penjemputan paksa dilakukan oleh kurang lebih 7-8 anggota Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Subdit II Keamanan Negara (Kamneg), sebagaimana tercatat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan. Akan tetapi, saat Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, ternyata menunjukkan ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku.
Melihat ketidakjelasan tersebut dan pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya, Delpedro meminta untuk didampingi penasihat hukum sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity). Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang.
“Sempat terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Pihak kepolisian kemudian menyarankan Delpedro untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum dari Delpedro Marhaen,” paparnya.
Setelah sepakat, Delpedro akhirnya pun mengganti pakaian di ruang kerjanya dengan diikuti oleh 3 anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi. Selain itu, nyatanya, ia juga dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi pihak mana pun dan diperintahkan langsung menuju kantor Polda Metro Jaya.
“Bahwa tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM terlihat nyata, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa hukum/penasihat hukum. Tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi,” ungkapnya.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan. Aparat juga merusak/menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum.
Adapun sejumlah tuduhan pasal yang digunakan oleh pihak PMJ kepada Delpedro antara lain KUHP Pasal 160 terkait penghasutan. Kemudian, pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 76H yang berbunyi: setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual. Delpedro juga dijerat UU ITE Pasal 45A Ayat 3 terkait penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dinilai memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.(mia)
Editor : Hanif