Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Menteri Pigai Tegaskan Penanganan Demonstrasi Harus Berdasarkan HAM

Syeti Agria Ningrum • Rabu, 3 September 2025 | 11:33 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai.
Menteri HAM Natalius Pigai.

 

PONTIANAK POST - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, didampingi Wakil Menteri dan para penasihat kementerian, menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait penanganan demonstrasi yang marak terjadi belakangan ini Selasa (2/9).

Posisi pemerintah ditegaskan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang merujuk pada Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) PBB, yang telah diratifikasi Indonesia.

Natalius Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Aktivitas demonstrasi masuk dalam ranah kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh Pasal 19 ICCPR. Namun, aparat harus membedakan secara tegas antara pengunjuk rasa dan perusuh. 

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh, itu harus tegas, mana kategori pengunjuk rasa mana kategori perusuh,” ujarnya dalam jumpa pers Selasa (2/9), dilansir dari akun instagram resmi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pigai menambahkan, informasi menyebutkan adanya demonstran maupun perusuh yang tengah diamankan di kepolisian harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Kami meminta aparat penegak hukum benar-benar dalam proses penegakan hukum, itu harus berpedoman pada hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia. Sesuai dengan koridor hukum, tidak boleh dilakukan tidak sesuai dengan koridor hukum Republik Indonesia,” tegasnya.

Menurut Pigai, penegakan hukum harus transparan, objektif, bertanggung jawab, dan akuntabel agar terciptanya keadilan.

“Penegakan hukum harus bisa transparan, objektif, bertanggung jawab, dan akuntabel, dan pada akhirnya mendapat rasa kepuasan dan keadilan bagi keluarga atau bagian subjek yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum tersebut. Kalau menyimpang dari koridor hukum tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.

Selain itu, Menteri Pigai menekankan pentingnya pendekatan yang progresif dan bermartabat bagi mereka yang menyampaikan pendapat, termasuk mahasiswa, pelajar, masyarakat, dan civil society. 

“Bagi kami mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan adalah bagian dari hak asasi manusia, maka disitu harus diberikan cara jalan keluar yang lebih progresif, bermartabat, terutama dengan pendekatan restorative justice. Kecuali mereka yang melanggar hukum,” ujarnya.

Bagi mereka yang terbukti melanggar hukum, proses penegakan tetap dilakukan secara profesional sesuai perundang-undangan yang berlaku. Menteri Pigai juga menekankan bahwa hak-hak dasar bagi mereka yang ditahan harus tetap dijamin. 

“Terkait dengan mereka yang ditahan, hak untuk beribadah, hak untuk mendapatkan kesehatan yang baik, dan kebutuhan yang harus dipenuhi setiap saat di dalam tahanan kepolisian harus diberi pelayanan yang cukup dalam rangka pemenuhan hak mereka,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#demontrasi #penanganan #Menteri HAM #natalius pigai