Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Imigrasi Rilis Panduan Resmi Pembuatan Paspor: Syarat dan Biaya Terbaru 2025, Cek Rinciannya di Sini!

Syeti Agria Ningrum • Rabu, 3 September 2025 | 13:33 WIB
Syarat dan biaya pembuatan paspor terbaru.
Syarat dan biaya pembuatan paspor terbaru.

PONTIANAK POST - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia merilis panduan resmi terkait tata cara pengajuan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Informasi ini dimuat melalui laman resmi imigrasi.go.id dan menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin membuat paspor baru maupun mengganti paspor lama.

Menurut Imigrasi, syarat utama pengajuan paspor meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen tambahan seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis.

Dokumen ini digunakan untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan pemohon.

Proses permohonan dapat dilakukan dengan dua cara: melalui aplikasi M-Paspor atau secara langsung di kantor imigrasi.

Setelah dokumen diverifikasi, pemohon wajib mengikuti alur pelayanan mulai dari pembayaran biaya, pengambilan foto dan sidik jari, hingga wawancara singkat.

Tahapan ini diakhiri dengan verifikasi dan adjudikasi data pemohon.

Biaya Pembuatan Paspor

Berikut rincian tarif resmi pembuatan paspor dari Imigrasi:

- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000

- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000

- E-Paspor (5 tahun): Rp 650.000

- E-Paspor (10 tahun): Rp 950.000

- Layanan percepatan (hari yang sama): Rp 1.000.000

Penggantian karena hilang atau rusak:

- Hilang: Rp 1.000.000

- Rusak: Rp 500.000

Dalam laman FAQ Paspor, Imigrasi juga menjelaskan bahwa untuk penggantian paspor lama cukup melampirkan KTP dan paspor sebelumnya.

Namun jika paspor lama hilang atau rusak, diperlukan dokumen tambahan. Selain itu, bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, permohonan masih bisa diproses dengan surat keterangan resmi.

Imigrasi menegaskan bahwa layanan paspor kini diarahkan untuk lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.

Informasi lengkap mengenai syarat, biaya, dan alur pengajuan paspor dapat diakses langsung di www.imigrasi.go.id. (*)

Editor : Miftahul Khair
#panduan #syarat #biaya #resmi #paspor #imigrasi