PONTIANAK POST - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara di Indonesia.
Lebih dari sekadar izin berkendara, surat berbentuk kartu ini adalah bukti legalitas sekaligus kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Selama ini, proses pembuatan maupun perpanjangan SIM kerap dianggap merepotkan karena harus antri panjang di SATPAS.
Kini, Korlantas Polri menghadirkan layanan Digital Korlantas POLRI (SINAR) yang membuat seluruh proses lebih mudah.
Melalui aplikasi resmi ini, pendaftaran, ujian teori, hingga pembayaran bisa dilakukan secara online langsung dari ponsel.
Praktis, resmi, dan hemat waktu tanpa perlu bolak-balik ke kantor polisi. Berikut cara mudahnya:
Baca Juga: Awas! Handphone Bisa Jadi Benda Paling Kotor di Rumah, Begini Cara Aman Membersihkannya
1. Unduh dan Daftar Aplikasi Digital Korlantas
Langkah pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
Setelah itu, buat akun dengan nomor HP aktif, lalu lengkapi data dengan NIK dari e-KTP.
2. Siapkan Dokumen Penting
Sebelum mulai daftar, pastikan semua dokumen sudah siap.
Untuk SIM Baru: e-KTP, pas foto dengan latar biru, tanda tangan di kertas putih, surat sehat, dan hasil tes psikologi.
Untuk Perpanjangan SIM: e-KTP, SIM lama, pas foto, tanda tangan, serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
Baca Juga: Fenomena Foto Profil Pink dan Hijau Ojol Viral di Media Sosial: Ini Linknya dan Cara Membuatnya
3. Cara Membuat SIM Baru
Masuk ke menu Pendaftaran SIM Baru di aplikasi.
Isi data diri dan unggah semua dokumen.
Lakukan pembayaran biaya resmi sesuai jenis SIM.
Ikuti ujian teori online langsung dari aplikasi.
Jika lulus, pilih jadwal ujian praktek di SATPAS.
Setelah lulus ujian praktek, SIM dicetak dan siap diambil.
4. Cara Perpanjang SIM
Masuk ke menu Perpanjangan SIM di aplikasi.
Unggah dokumen persyaratan lengkap.
Lakukan pembayaran melalui virtual account bank yang ditunjuk.
Setelah diverifikasi, SIM akan dicetak dan bisa dikirim ke alamat rumah atau diambil di SATPAS.
5. Hal yang Harus Diperhatikan
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM masih aktif.
Jika sudah lewat masa berlaku, harus bikin SIM baru.
Biaya resmi: Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 75.000 untuk SIM C (belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan biaya pengiriman).
Proses penerbitan SIM biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung lokasi dan antrian. (*)
Editor : Miftahul Khair