PONTIANAK POST - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Dokumen ini menjadi dasar administrasi dalam berbagai urusan, mulai dari pelaporan pajak, pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga keperluan administrasi pekerjaan.
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif, baik sebagai individu maupun badan usaha, wajib memiliki NPWP.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK 2025: Cek Syarat dan Biaya Resmi di Sini, Tanpa Ribet!
Jika dulu pendaftaran NPWP mengharuskan wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan daring melalui sistem CoreTax.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mendaftarkan NPWP secara online tanpa harus mengantri di kantor pajak.
Untuk memudahkan, berikut panduan resmi mengenai cara mendaftar NPWP secara online yang bisa diikuti oleh wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
Cara Daftar NPWP Online
1. Akses Portal CoreTax DJP
- Masuk ke laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
2. Mulai Registrasi
- Klik Daftar disini pada halaman login
- Pilih jenis wajib pajak: perorangan, badan usaha, atau instansi
- Jika menggunakan NIK, pilih Aktivasi NIK atau Hanya Registrasi
3. Isi Identitas Pribadi
- Lengkapi data seperti nama, tempat & tanggal lahir, NIK, serta nomor KK
- Verifikasi Kontak
- Masukkan email dan nomor HP aktif untuk menerima kode OTP
4. Unggah Dokumen Pendukung
- WNI: e-KTP
- WNA: paspor atau dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP)
Baca Juga: Bikin SIM Baru dan Perpanjang Sekarang Bisa Online, Simak Caranya!
5. Tambahkan Data Tambahan (opsional)
Data keluarga, sumber penghasilan, atau kode KLU untuk pelaku usaha
Verifikasi Data dan Ajukan Permohonan
- Pastikan data sudah benar.
- Lakukan verifikasi wajah jika diminta
- Centang pernyataan, lalu kirim pengajuan
6. Terima NPWP Elektronik
NPWP dalam bentuk PDF akan dikirim via email setelah permohonan diproses. (*)