PONTIANAK POST — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019–2022.
Pernyataan ini disampaikan Hotman menanggapi penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan. Ia menekankan bahwa tidak ada satu sen pun uang yang masuk ke rekening Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait jual beli laptop,” ujar Hotman di Jakarta, Jumat (5/9).
Hotman menyamakan posisi Nadiem dengan Thomas Lembong, yang juga menjadi tersangka kasus impor gula meski tidak terbukti menerima uang.
Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook. Ia membantah bahwa ada kesepakatan apa pun mengenai merek laptop tertentu.
“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan Chromebook. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google. Google hanya menyuplai sistem operasinya,” jelas Hotman.
Menurutnya, pertemuan antara Nadiem dan pihak Google adalah hal biasa dan tidak berkaitan langsung dengan proyek pengadaan.
Kronologi Versi Kejagung
Kejagung sebelumnya menyebut bahwa pada 2020, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan digunakan dalam proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Sebagai tindak lanjut, Nadiem diduga mengadakan rapat tertutup secara virtual pada 6 Mei 2020 yang diikuti oleh beberapa pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Rapat tersebut disebut membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, meski saat itu belum ada proyek resmi yang berjalan.
Kejagung juga mengungkap bahwa sebelumnya, surat dari Google tidak direspons oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena hasil uji coba Chromebook pada 2019 dianggap gagal digunakan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, berdasarkan perintah Nadiem, dua pejabat Kemendikbudristek—Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah—diduga menyusun petunjuk teknis yang mengarahkan pengadaan laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome OS.
Permendikbud Disebut "Kunci" Spesifikasi Chromebook
Kejagung menyebut bahwa pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diduga secara eksplisit mencantumkan spesifikasi yang hanya dapat dipenuhi oleh Chromebook. Akibat dari pengadaan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(ant)
Editor : Hanif