Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Heboh! DPR Hentikan Gaji Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach

Budi Miank • Sabtu, 6 September 2025 | 11:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kebijakan penghentian gaji anggota dewan yang dinonaktifkan partai. [Foto: Instagram/sufmi_dasco]
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kebijakan penghentian gaji anggota dewan yang dinonaktifkan partai. [Foto: Instagram/sufmi_dasco]

PONTIANAK POST -  DPR RI menghentikan seluruh hak keuangan anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," tegas Dasco.

Langkah ini diambil usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (4/9), yang melahirkan enam poin keputusan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Ia menjelaskan bahwa DPR tetap menghormati mekanisme internal partai, namun pelaksanaan penonaktifan tetap harus melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang dilakukan oleh partai masing-masing melalui mahkamah partai, dengan berkoordinasi bersama MKD," ujar Dasco.

Menurutnya, DPR memberi wewenang kepada MKD untuk menelaah status keanggotaan mereka secara kelembagaan.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta kepatuhan terhadap etika dan tata tertib dewan.

Sebagai catatan, beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan partai antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Nama-nama ini kini tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan DPR, meski secara administratif belum diberhentikan sepenuhnya sebagai anggota legislatif.

Kebijakan ini menjadi sinyal tegas DPR bahwa masalah internal partai bisa berdampak langsung pada hak finansial anggota dewan.

DPR pun memastikan bahwa proses ini tetap mengikuti aturan dan pengawasan dari MKD dan mahkamah partai masing-masing.(*)

Editor : Budi Miank
#parpol #dihentikan #dpr #gaji