PONTIANAK POST - Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan di Indonesia.
Jika dulu proses ini mengharuskan kita antri panjang di kantor Samsat, kini sudah ada cara yang jauh lebih mudah dan praktis.
Polri bersama Jasa Raharja, Dukcapil, dan pemerintah daerah menghadirkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), aplikasi resmi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Lewat aplikasi SIGNAL, Anda bisa membayar pajak kendaraan, melakukan pengesahan STNK tahunan, hingga menerima dokumen bukti pelunasan tanpa perlu datang langsung ke Samsat.
Semua dilakukan cukup dari rumah menggunakan ponsel.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional, aplikasi yang memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan.
Layanan ini terintegrasi dengan data Ditlantas Polri, Dukcapil Kemendagri, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah di seluruh Indonesia.
Dengan kata lain, SIGNAL adalah solusi digital resmi dari pemerintah untuk memangkas proses administrasi yang biasanya memakan waktu.
Syarat Menggunakan SIGNAL
Sebelum mendaftar, siapkan persyaratan berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terekam di Dukcapil.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Data kendaraan bermotor yang sesuai dengan nama pemilik di STNK.
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Cara Daftar dan Bayar Pajak Kendaraan di SIGNAL
Berikut langkah-langkah pendaftaran hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL:
1. Unduh dan Registrasi Akun
Instal aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
Daftar dengan memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
Lakukan verifikasi email serta nomor ponsel dengan kode OTP.
Lengkapi verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
2. Tambahkan Data Kendaraan
Masuk ke menu “Tambah Kendaraan Bermotor”.
Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai STNK.
Sistem otomatis menampilkan data kendaraan yang terhubung dengan NIK pemilik.
3. Cek Tagihan Pajak
Setelah data kendaraan tersimpan, aplikasi akan menampilkan detail kewajiban pajak tahunan.
Pastikan informasi sesuai dengan data di STNK.
4. Lakukan Pembayaran Online
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, virtual account, atau dompet digital.
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pelunasan pajak elektronik (e-TBPKP).
5. Pengesahan STNK
Bukti pengesahan STNK akan dikirim dalam bentuk dokumen digital.
Di beberapa daerah, dokumen fisik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui layanan pos.
Kelebihan Bayar Pajak di SIGNAL
Menggunakan aplikasi SIGNAL memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
Tidak perlu antri di Samsat.
Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Lebih cepat dan transparan karena terhubung langsung dengan data resmi.
Mengurangi risiko pungutan liar karena pembayaran dilakukan melalui sistem digital.
Tips Agar Transaksi Berjalan Lancar
Gunakan jaringan internet yang stabil saat melakukan pendaftaran dan pembayaran.
Pastikan data NIK dan nomor polisi kendaraan sudah benar.
Simpan bukti pembayaran elektronik sebagai arsip pribadi.
Jika terjadi kendala teknis, gunakan menu bantuan atau hubungi layanan resmi SIGNAL.
Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK 2025: Cek Syarat dan Biaya Resmi di Sini, Tanpa Ribet!
Penutup
Membayar pajak kendaraan bermotor kini jauh lebih mudah berkat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan aplikasi resmi ini, Anda tidak lagi perlu antre panjang di kantor Samsat, cukup gunakan ponsel dan lakukan pembayaran dari rumah.
Selain lebih cepat dan praktis, penggunaan SIGNAL juga menjamin keamanan data karena terhubung langsung dengan lembaga pemerintah. (*)
Editor : Miftahul Khair