PONTIANAK POST - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.
"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9).
Alfian menambahkan, 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan kepada petugas. Terduga provokator ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan melalui akun media sosial.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun TikTok.
Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan provokator lain yang turut memicu aksi penjarahan rumah Uya Kuya.
Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.
Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.
Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, "Hancurkan" dan benda-benda rumah yang pecah.
Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil. Aksi joget-joget DPR itulah yang diduga menjadi pemicu kemarahan massa sehingga bermuara pada penjarahan.
Kembalikan Barang Jarahan
Sejumlah barang jarahan sebelumnya telah dikembalikan oleh warga. Salah satunya Rio (22). Ia mengembalikan kasur yang diduga milik Uya Kuya. Rio yang tinggal di kontrakan tak jauh dari lokasi itu mengaku tidak mengambil kasur dari dalam rumah Uya Kuya.
"Itu di depan gang bukan dari dalam rumah, sudah disenderin ke pohon dan tidak diambil-ambil gitu. Saya tidak tahu siapa yang naruh di depan gang," kata Rio. Saat aksi penjarahan terjadi, Rio sedang berjaga agar situasi tidak semakin meluas ketika banyak orang tak dikenal.
"Setelah melandai, saya bertanya ke orang-orang yang di situ, 'Pak emang itu boleh diambil ya? (barang di depan gang)', lalu dijawab sama warga, 'kamu bayar pajak kan? Ambil saja'," cerita Rio.
Dirinya sempat ragu untuk membawa kasur tersebut, tetapi mengaku terdorong setelah didesak beberapa orang. "Tadinya saya tidak mau bawa, tetapi ada yang komporin, 'bawa saja pak, bawa', akhirnya saya bawa sama teman saya ke kontrakan, digotong," ucap Rio.
Dia pun khawatir jika dirinya tak mengembalikan kasur tersebut maka akan terjerat masalah hukum. "Ya takut saja kalau dipidana, saya sudah diingatkan sama teman saya yang lain untuk minta dikembalikan saja takutnya itu jadi masalah kemana-mana, akhirnya ya saya balikin," katanya.
Kemudian, akhirnya kasur tersebut dikembalikan oleh Rio pada Rabu (3/9) malam dibantu bersama temannya.
Sebelumnya, seorang perempuan juga mengembalikan pendingin udara (Air Conditioner/AC) usai penjarahan rumah Uya Kuya. Setelah mengembalikan AC, perempuan itu diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Pada Rabu (3/9) sore, Uya Kuya bersama sang istri Astrid mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk mengajukan keadilan restoratif terhadap perempuan tua yang sebelumnya sudah mengembalikan AC.
Uya meminta agar kasus ibu tersebut diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif agar tidak sampai ke tahap pengadilan. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro