Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Menagih Pelaksanaan 17+8 Tuntutan Rakyat pada DPR-Pemerintah

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 7 September 2025 | 19:52 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan lembaga negara dan ketum parpol gelar konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8), menanggapi aspirasi rakyat dan menyampaikan langkah tegas DPR.
Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan lembaga negara dan ketum parpol gelar konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8), menanggapi aspirasi rakyat dan menyampaikan langkah tegas DPR.

PONTIANAK POST - Jumat (5/9) lalu, ratusan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR.

Mereka menagih pelaksanaan 17+8 Tuntutan Rakyat. Aksi itu menjadi bukti bahwa gerakan mahasiswa dan masyarakat masih memiliki daya dorong yang kuat di tengah kompleksitas politik nasional.

Gerakan itu disuarakan mahasiswa dari berbagai kampus. Mereka menyuarakan keresahan bersama terhadap pola komunikasi politik pemerintah yang dinilai manipulatif dan simbolik.

Farrel Faiz Firmansyah, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, mengungkapkan bahwa berbagai undangan audiensi dari pemerintah sejauh ini hanya menjadi ajang seremonial tanpa penyelesaian nyata.

Dia mengakui, sudah ada undangan diskusi dari beberapa pihak. Namun, dia masih meragukan keseriusan pemerintah dan DPR. Sebab, pengalaman selama ini, diskusi hanya menjadi forum tanpa solusi yang signifikan.

 ''Pada akhirnya bukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, tapi seakan hanya pemanis supaya muncul simbol-simbol bahwa pemerintah sudah mendengar,” katanya.

Menurut Farrel, mahasiswa kini menyadari pentingnya membentuk poros gerakan yang benar-benar independen.

Tidak mudah ditarik dalam pusaran kepentingan aliansi politik nasional.

Dia menyebut, di kalangan mahasiswa sendiri, saat ini terdapat berbagai aliansi besar yang belum tentu sejalan visi maupun tujuannya. “Mahasiswa harus berhati-hati ya,” katanya.

Karena itu, ITB bersama beberapa kampus lain menginisiasi langkah kolektif untuk membangun koalisi yang lebih mandiri.

Farrel menyatakan, mereka ingin menciptakan wadah gerakan yang bisa menjadi aktor intelektual untuk mengarahkan substansi pergerakan.

“Kita ingin membuat suatu koalisi bersama elemen masyarakat lainnya supaya kita semua itu dalam satu wadah bisa menjadi aktor intelektual,” ucapnya.

Gerakan 17+8 juga tidak lepas dari dukungan para influencer dan tokoh publik di media sosial. Mereka ikut menyuarakan isu-isu sosial dan politik secara terbuka.

Farrel mengakui bahwa keberadaan mereka turut memperluas dampak gerakan ini.

“Kita nggak bisa menafikan kehadiran influencer sebagai key opinion leader,” katanya. Dia juga menambahkan bahwa kampus dapat memainkan peran penting dalam mengkritik dan mengarahkan substansi tuntutan.

Meski begitu, dia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat sipil secara lebih luas. Farrel melihat bahwa selama ini gerakan mahasiswa dan masyarakat belum terhubung secara strategis.

“Selama ini kan narasi yang timbul bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil itu terpisah gerakannya,” ujar Farrel. Padahal, kekuatan utama dari aksi-aksi terbaru justru datang dari luar kampus.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, aksi 17+8 diposisikan bukan sebagai puncak, melainkan sebagai titik awal kebangkitan kembali gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang lebih terorganisir. Tujuannya untuk menuntut perbaikan negara dan institusi di dalamnya.

 

DPR Pangkas Tunjangan

 

Sebagian tuntutan 17+8 telah direspons DPR. Lembaga wakil rakyat itu memutuskan serangkaian langkah evaluatif. Selain itu, mereka menegaskan adanya penghematan anggaran terkait hak keuangan dan fasilitas untuk anggota dewan.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan, pimpinan dewan telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi.

Dasco menjelaskan, terdapat enam poin utama hasil evaluasi. Fokusnya pada pengendalian anggaran dan penguatan integritas lembaga legislatif.

“Pertama, DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam keterangan persnya, Jumat (5/9).

Langkah kedua adalah moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR, berlaku sejak 1 September 2025. Moratorium ini dikecualikan hanya untuk undangan kenegaraan.

“Ketiga, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah dilakukan evaluasi. Ini mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi,” imbuhnya.

Poin keempat menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak lagi menerima hak-hak keuangan.

“Kelima, kami meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait penonaktifan anggota yang telah diproses oleh partainya masing-masing,” jelas Dasco.

Terakhir, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Dasco menegaskan bahwa keputusan ini telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani serta wakil ketua Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Terkait anggota DPR yang berstatus nonaktif, Dasco menjelaskan bahwa proses etik akan berjalan melalui koordinasi antara MKD dan mahkamah partai.

“Penonaktifan itu adalah tindakan preventif, dan proses di mahkamah partai sudah berjalan. Kita tunggu hasilnya, termasuk kemungkinan dilanjutkan ke sidang etik,” ujarnya.

Menanggapi desakan publik terkait pembebasan sejumlah demonstran yang ditangkap polisi, Dasco menyatakan bahwa DPR akan berkoordinasi dengan institusi terkait, meskipun saat ini fokus utama adalah tindak lanjut hasil rapat konsultasi.

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Pasha Fazillah Afap, mengapresiasi tanggapan dari DPR. “Namun kami belum merasa menang dan akan mengawal hal ini (17+8 Tuntutan Rakayat) sampai disahkan,” katanya.

Tuntutan 17+8 tidak hanya ditujukan kepada DPR. Ada juga beberapa poin tuntutan kepada pemerintah.

Misalnya, pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang meninggal karena terlindas rantis, dan korban lainnya. T

untutan ini ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan seluruh demonstran yang ditahan juga belum dilakukan oleh kepolisian.

Apa Itu 17+8

Tuntutan 17+8 merupakan rangkuman atas berbagai desakan yang beredar di media sosial sejak gelombang demonstrasi pada Kamis 28 Agustus 2025. Pemerintah diberi batas waktu hingga 5 September 2025 untuk memenuhi 17 poin tuntutan jangka pendek. Sementara itu, untuk delapan poin tuntutan lain, pemerintah diberi waktu satu tahun.

Tuntutan ini berjalan menyusul kemarahan dan keprihatinan setelah seorang pengemudi ojek online tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.

Tuntutan 17 pertama, yakni tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran. Kedua, bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Ketiga, bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun). Keempat, publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

Kelima, dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK). Keenam, pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Ketujuh, umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. Kedelapan, libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Kesembilan, bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. Kesepuluh, hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

Kesebelas, tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Duabelas, TNI dituntut segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. Tigabelas, tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

Empatbelas, komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Limabelas, pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

Enambelas, ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. Terakhir, buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Sementara delapan tuntutan jangka panjang. Pertama, lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tingkatkan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

Kedua, Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.

Ketiga, Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

Keempat, DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

Kelima, DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

Keenam, pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

Ketujuh, DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

Kedelapan, Tinjau serius kebijakan PSN dan prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.(lyn/oni/ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#17 8 Tuntutan Massa #pemerintah #mahasiswa #dpr