PONTIANAK POST - Gelombang demonstrasi yang terjadi akhir Agustus lalu menyisakan duka dan problem yang belum terurai. Sesuai data Koalisi Masyarakat Sipil, setidaknya terdapat sepuluh korban meninggal dunia. Kekerasan aparat yang diduga menjadi penyebabnya harus diungkap dan diproses hukum.
Direktur Imparsial Ardi Manto menuturkan, gejolak yang belakangan ini sering terjadi tidak bisa dilepaskan dari ketidakadilan sosial dan ekonomi yang dirasakan publik. Kesenjangan ekonomi semakin tinggi akibat kombinasi dari kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, perilaku negatif elite politik, saluran dialog yang tersendat, dan dugaan kuat konflik elite politik.
Akar persoalan itu memuncak menjadi amarah massa akibat kekerasan eksesif kepolisian yang mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojek online, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi. Isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR juga ikut memperparah munculnya protes massa.
Dia menilai, kebebasan berekspresi yang disampaikan massa aksi damai adalah hal fundamental yang harus dilindungi sesuai konstitusi. Seharusnya negara melindungi ekspresi kebebasan itu. Bukan malah melakukan tindakan represif yang mengakibatkan korban jiwa. "Tindakan eksesif negara itu perlu diproses hukum agar memberikan keadilan bagi korban," jelasnya.
Dia juga menyinggung dugaan keterlibatan militer dalam aksi kerusuhan, kekerasan, dan perusakan. Hal itu tampak dari beberapa foto dan video yang beredar di media sosial.
"Di sisi lain, Mabes TNI membantah keterlibatan anggota TNI, khususnya anggota Bais (Badan Intelijen Strategis, Red) dalam kerusuhan dan kekerasan. Menurut Wakil Panglima TNI, memang ada anggota TNI, khususnya anggota Bais di lapangan, tetapi mereka justru melakukan pengamanan dan bukan untuk melakukan kerusuhan dan perusakan," urainya.
Sebagai badan intelijen militer, lanjutnya, seharusnya Bais bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan negara. Untuk menjaga kedaulatan negara. Bukan menangani aksi unjuk rasa dan ada di lapangan bersama demonstran.
"Kami mendesak agar otoritas sipil segera menarik militer dalam wilayah sipil dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya, yakni menjaga pertahanan negara (kedaulatan negara), bukan mengurusi masalah keamanan, termasuk menangani aksi massa," terangnya.
Koalisi Masyarakat mendesak agar Komnas HAM segera membentuk tim gabungan pencari fakta independen (TGPF). Tim itu bertugas mengurai masalah dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang independen. "Salah satu tugas tim adalah menemukan fakta tentang dugaan keterlibatan militer dalam peristiwa berdarah kemarin dan fakta-fakta lainnya. Hal ini penting untuk menjelaskan situasi dan kondisi kekinian untuk keadilan korban," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menjelaskan, huru-hara pada akhir Agustus lalu melahirkan tuntutan baru agar peristiwa itu diusut tuntas. Berbagai protes lanjutan tentu saja terus didengungkan secara lantang di ruang publik, mulai dari gerakan “hijau pink” dalam profil akun media sosial, gerakan 17+8, tagar reset indonesia, tagar warga jaga warga, serta aneka tuntutan dan seruan lainnya.
"Pasca jatuhnya korban, terjadi anarkisme pada kantor-kantor kepolisian, pembakaran fasilitas umum, serta penjarahan properti pribadi. Hal itu harus didalami," tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto sudah berspekulasi mengenai adanya indikasi makar, terorisme, dan menuding pihak asing memainkan eskalasi di tingkat domestik. Menurut dia, makar, terorisme, dan keterlibatan asing merupakan agenda yang terorganisasi dan melibatkan pelaku terlatih.
Di sisi lain, publik juga memunculkan dugaan adanya kontestasi politik kekuasaan, agenda politik rezim, dan sebagainya. Karena itu, menurut dia, dibutuhkan klarifikasi dan investigasi mendalam agar rangkaian kerusuhan itu terklarifikasi dengan terang-benderang. ''Siapa dalangnya, bagaimana operasi berlangsung, apa tujuan politiknya, dan sebagainya. Semua harus diinvestigasi," paparnya. Jika tidak, publik akan terus diliputi kecemasan dan ketidakpastian.
Karena itu, Presiden Prabowo atau pemerintah harus segera membentuk TGPF yang kredibel untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menemukan pola gerakan. "Yang juga penting, memisahkan antara penyampaian aspirasi demokratis dan kebebasan dengan agenda-agenda politik terselubung yang menungganginya," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, publik dan setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui atau rights to know. Warga merupakan subyek yang berhak atas perlindungan dan rasa aman. "Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis, serta telah menyusun langkah-langkah antisipatif lanjutan berkenaan dengan dinamika eskalatif yang terjadi," jelasnya.
Meski demikian, keterbukaan tetap harus ditunaikan oleh pemerintah. Mekanisme partisipasi bermakna (meaningful participation) harus dibuka seluas-luasnya, dengan melibatkan para pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pekerja media, aparat penegak hukum, dan elemen sipil relevan lainnya. "Oleh karena itu, potensi penanganan yang gebyah uyah atau salah sasaran harus diminimalisasi, bahkan dihentikan," ujarnya.
TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak untuk tahu masyarakat dan menciptakan rasa aman yang otentik. Dia mengatakan, pengungkapan data dan fakta merupakan mekanisme cooling down system dari kemarahan publik yang berjalan simultan dengan agenda-agenda mendasar pemerintah dan para elite politik. "Yakni, memperbaiki tata kelola penyelenggaraan negara yang melahirkan kesenjangan dan jauh dari cita-cita ultima berbangsa dan bernegara Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya. (idr/oni)
Editor : Hanif