PONTIANAK POST - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dokumen ini wajib dimiliki, baik oleh usaha mikro, kecil, maupun menengah (UMKM), karena menjadi dasar legalitas usaha sekaligus memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas, seperti pembiayaan, perizinan, hingga program pemerintah.
Melalui aplikasi online single submission, pendaftaran nomor induk berusaha kini bisa dilakukan secara daring, sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi repot mengurus perizinan secara manual.
Cukup dengan menyiapkan data yang diperlukan, proses pembuatan NIB dapat selesai dalam hitungan menit.
Apa Itu NIB dan Mengapa Penting?
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Fungsinya setara dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, UMKM dianggap telah tercatat secara resmi dan sah sebagai pelaku usaha di Indonesia.
Selain itu, nomor induk berusaha juga berperan sebagai pintu masuk untuk mendapatkan berbagai layanan perizinan berusaha yang terintegrasi, termasuk perizinan komersial atau operasional sesuai bidang usaha.
Syarat Daftar NIB untuk UMKM
Sebelum memulai pendaftaran, pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan data, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP
- Data usaha, termasuk nama usaha, bidang usaha, dan alamat
- Rencana lokasi usaha
- Jumlah tenaga kerja (jika ada)
- Besaran modal usaha
Data tersebut akan diinput ke dalam sistem untuk memproses penerbitan NIB.
Baca Juga: Update 2025! Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Mobil via Aplikasi SIGNAL
Langkah-Langkah Daftar Nomor Induk Berusaha Lewat OSS
Berdasarkan panduan di situs resmi online single submission, berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan NIB bagi UMKM:
1. Akses Situs
Buka laman resmi aplikasi online single submission di oss.go.id. Pilih menu daftar untuk membuat akun baru.
2. Buat Akun
Masukkan data pribadi sesuai e-KTP, termasuk NIK dan alamat email aktif. Setelah itu, lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email.
3. Login ke Dashboard
Gunakan akun yang sudah terdaftar untuk masuk ke sistem aplikasi online single submission.
4. Isi Data Usaha
Pilih menu Perizinan Berusaha untuk UMK Perseorangan, lalu lengkapi formulir yang tersedia dengan data usaha, mulai dari nama usaha, bidang, lokasi, hingga modal.
5. Ajukan Pendaftaran
Setelah data terisi lengkap, sistem akan memproses dan menerbitkan nomor induk berusaha. Dokumen ini bisa diunduh langsung dalam format digital.
6. Simpan dan Gunakan Nomor Induk Berusaha
NIB yang sudah diterbitkan menjadi bukti resmi legalitas usaha. Simpan dokumen tersebut, karena akan dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi usaha.
Manfaat Memiliki Nomor Induk Berusaha untuk UMKM
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM bisa mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:
- Usaha diakui secara resmi oleh pemerintah
- Memudahkan akses ke lembaga perbankan untuk mengajukan kredit usaha
- Dapat mengikuti program bantuan atau insentif dari pemerintah
- Mendapat perlindungan hukum sebagai pelaku usaha sah
Pendaftaran nomor induk berusaha melalui sistem online single submission merupakan langkah penting bagi UMKM agar usahanya diakui secara resmi oleh negara.
Prosesnya mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara online tanpa biaya tambahan. Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga peluang lebih luas untuk mengembangkan usaha. (*)
Editor : Miftahul Khair