Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mau Pindah Faskes BPJS? Begini Cara Resminya, Cuma Butuh Beberapa Menit!

Syeti Agria Ningrum • Senin, 8 September 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.

PONTIANAK POST - Bagi peserta BPJS Kesehatan, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau yang lebih dikenal dengan faskes merupakan hal penting.

Faskes inilah yang menjadi tempat pertama berobat saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Namun, sering kali ada kondisi di mana peserta merasa perlu pindah faskes. Misalnya karena pindah domisili, faskes terlalu jauh dari rumah, atau ingin memilih fasilitas yang lebih sesuai dengan kebutuhan keluarga.

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk pindah faskes secara online melalui aplikasi resmi Mobile JKN.

Berikut cara pindah faskes BPJS secara online dilansi dari BPJS Kesehatan.

Mengapa Peserta Perlu Pindah Faskes?

Ada beberapa alasan umum mengapa peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan perpindahan faskes:

- Pindah tempat tinggal atau domisili sehingga jarak ke faskes lama terlalu jauh

- Faskes penuh atau kuotanya terbatas, sehingga peserta ingin mencari pilihan lain

- Alasan kenyamanan seperti pelayanan, akses, atau fasilitas yang lebih mendukung

- Tugas dinas/pekerjaan yang membuat peserta harus tinggal di lokasi baru

Ketentuan Umum Pindah Faskes

Sebelum mengajukan perubahan, peserta harus memperhatikan beberapa aturan resmi dari BPJS Kesehatan:

- Minimal terdaftar 3 bulan di faskes lama sebelum bisa pindah.

- Perubahan berlaku setiap awal bulan. Artinya, jika Anda mengajukan pindah di bulan September, maka faskes baru akan aktif mulai 1 Oktober.

- Pengecualian jika ada kondisi mendesak seperti pindah domisili, penugasan kerja, atau alasan medis tertentu, peserta bisa pindah lebih cepat dengan melampirkan dokumen pendukung.

Syarat Dokumen untuk Pindah Faskes

Walaupun pindah bisa dilakukan secara online, ada beberapa dokumen penting yang biasanya dibutuhkan terutama jika lewat jalur offline:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS

- Surat keterangan domisili atau dokumen lain jika pindah karena alasan khusus (misalnya mutasi kerja)

Baca Juga: Bikin SIM Baru dan Perpanjang Sekarang Bisa Online, Simak Caranya!

Cara Pindah Faskes Lewat Aplikasi Mobile JKN

Berikut langkah detail untuk pindah faskes secara resmi melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Download dan Login

Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu masukkan password/PIN.

2. Masuk Menu Ubah Data Peserta

Pilih menu "Perubahan Data Peserta".

Klik opsi "Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)".

3. Pilih Faskes Baru

Masukkan nama wilayah atau domisili sesuai alamat terbaru.

Aplikasi akan menampilkan daftar faskes terdekat yang masih tersedia kuotanya.

4. Konfirmasi Perubahan

Pilih faskes baru sesuai kebutuhan.

Lakukan verifikasi dengan memasukkan PIN atau kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar.

5. Proses Selesai

Notifikasi perubahan akan muncul di aplikasi. Faskes baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK 2025: Cek Syarat dan Biaya Resmi di Sini, Tanpa Ribet!

Alternatif Cara Pindah Faskes Selain Mobile JKN

Jika Anda tidak bisa mengakses aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan jalur resmi lain:

1. Care Center 165

Hubungi nomor 165 (aktif 24 jam), sampaikan keinginan pindah faskes, dan ikuti instruksi petugas.

2. Layanan WhatsApp PANDAWA

Chat ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan (disesuaikan tiap wilayah).

Pilih menu administrasi, isi formulir digital, dan tunggu konfirmasi.

3. Mobile Customer Service (MCS)

BPJS Kesehatan punya layanan keliling di berbagai daerah.

Datangi MCS, bawa dokumen (KTP, KK, kartu BPJS), dan isi formulir.

4. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Isi formulir perubahan faskes dan serahkan dokumen pendukung.

Tips agar Pindah Faskes Lancar

Pastikan nomor HP aktif agar kode OTP bisa diterima. Periksa kembali alamat domisili di KK atau data kependudukan.

Jangan menunda pengajuan, karena proses berlaku mulai bulan berikutnya.

Simpan bukti perubahan dari aplikasi atau kantor cabang sebagai arsip pribadi.

Pindah faskes BPJS Kesehatan kini tidak lagi sulit.

Dengan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa melakukan perubahan hanya dalam hitungan menit tanpa harus mengantri di kantor cabang. 

Tetap ingat bahwa perubahan hanya bisa dilakukan setelah 3 bulan di faskes sebelumnya, kecuali ada alasan mendesak dengan dokumen pendukung.

Untuk informasi resmi dan update terbaru, selalu cek langsung di website resmi BPJS Kesehatan bpjs-kesehatan.go.id(*)

Editor : Miftahul Khair
#cara #pindah faskes #resmi #Mobile JKN #bpjs kesehatan