PONTIANAK POST - Sertifikat halal adalah dokumen penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya sesuai dengan syariat Islam dan terjamin keamanannya bagi konsumen.
Di Indonesia, kewajiban sertifikasi ini telah diatur oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan adanya sertifikat ini, produk yang beredar di pasaran akan lebih dipercaya masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing di dalam negeri maupun internasional.
Banyak pelaku usaha yang masih beranggapan bahwa mengurusnya sulit dan mahal.
Menurut penjelasan resmi Kemenag, prosesnya kini jauh lebih sederhana, cepat, dan biaya lebih terjangkau.
Bahkan, pemerintah melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) menyediakan kuota pendaftaran gratis bagi satu juta pelaku usaha kecil dan mikro.
Persyaratan Dokumen yang Umum Diperlukan
Setiap pengajuan memerlukan dokumen pendukung. Beberapa yang biasanya diminta antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Daftar produk yang diajukan
- Data bahan baku dan pemasok
- Proses pengolahan atau produksi yang dilakukan
Dokumen tersebut diunggah ke sistem PUSAKA atau PTSP Online sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
Cara Mengurus Sertifikat Halal di Kemenag
Untuk mendapatkannya, pelaku usaha wajib melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Proses ini bisa dilakukan secara digital sehingga lebih mudah diakses dari mana saja. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Akun
Pelaku usaha perlu membuat akun terlebih dahulu di sistem resmi BPJPH. Pendaftaran bisa dilakukan melalui dua jalur:
- Aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
- Laman PTSP Online (ptsp.halal.go.id), khusus untuk program sertifikasi halal gratis (SEHATI).
Pada tahap ini, pemohon diminta mengisi data identitas pemilik usaha dan informasi dasar terkait usaha yang dijalankan.
2. Pengisian Data Usaha dan Produk
Setelah akun aktif, pelaku usaha harus mengisi detail informasi usaha, seperti:
- Nama usaha atau merek dagang.
- Alamat usaha dan tempat produksi.
- Jenis usaha (misalnya makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, atau produk lain).
- Daftar produk yang akan diajukan untuk sertifikasi.
Data ini penting karena akan menjadi dasar penilaian kelayakan produk halal.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Agar proses berjalan lancar, beberapa dokumen wajib diunggah, di antaranya:
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya.
- Daftar bahan baku lengkap beserta nama pemasok.
- Deskripsi proses produksi, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.
Untuk program SEHATI, dokumen yang diminta biasanya lebih sederhana karena menggunakan skema self declare.
4. Proses Verifikasi
Setelah pendaftaran dan unggah dokumen selesai, sistem akan meneruskan data ke BPJPH. Pada tahap ini, ada dua kemungkinan proses:
- Skema Self Declare (SEHATI): Pemilik usaha menyatakan sendiri bahwa bahan dan proses produksi halal. Proses verifikasi dilakukan oleh pendamping yang ditunjuk BPJPH.
- Skema Reguler: BPJPH akan menunjuk lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk melakukan audit di tempat produksi, termasuk memeriksa bahan baku, peralatan, dan proses produksi.
5. Penetapan Fatwa
Hasil pemeriksaan atau verifikasi kemudian diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dibahas dalam sidang fatwa. Apabila dinyatakan sesuai syariat, produk akan disahkan halal.
Baca Juga: Jamin Keaslian Label Halal, PJPH Gencar Awasi Produk UMKM
6. Penerbitan Sertifikat
Jika semua tahap sudah selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi. Sertifikat ini berlaku selama empat tahun dan wajib diperbarui sebelum masa berlakunya habis.
7. Manfaat Mengurus Sertifikat Halal
Mengurus sertifikat ini tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan pemerintah, tetapi juga membawa banyak manfaat.
Pertama, produk akan lebih dipercaya konsumen karena adanya jaminan kehalalan dan keamanan.
Kedua, usaha berpotensi lebih mudah berkembang karena sertifikat ini sering menjadi syarat distribusi di pasar modern hingga ekspor.
Ketiga, dengan adanya program SEHATI, pelaku usaha kecil bisa mendapatkan sertifikasi tanpa beban biaya besar. (*)
Editor : Miftahul Khair