Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan BPN, Cek Syaratnya di Sini!

Syeti Agria Ningrum • Rabu, 10 September 2025 | 13:30 WIB
Cara balik nama sertifikat tanah sesuai panduan BPN.
Cara balik nama sertifikat tanah sesuai panduan BPN.

PONTIANAK POST - Sertifikat tanah adalah dokumen hukum terkuat yang membuktikan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Namun, kepemilikan ini tidak otomatis berlaku selamanya atas nama pemilik lama.

Ketika tanah dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dibagi karena perceraian, sertifikat harus dibalik nama agar tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sayangnya, banyak orang masih bingung bagaimana proses balik nama dilakukan. Padahal, jika memahami alurnya, semua bisa dikerjakan dengan lancar tanpa perlu khawatir

Berikut panduan lengkap berdasarkan informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama adalah proses administratif di Kantor Pertanahan untuk mengubah data pemilik lama menjadi pemilik baru pada buku tanah dan sertifikat.

Sertifikat lama akan dicoret, kemudian diterbitkan yang baru dengan nama pemilik baru yang sah secara hukum.

Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum datang ke BPN, siapkan dokumen berikut:

  1. Sertifikat tanah asli.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik lama dan pemilik baru.
  3. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  4. Bukti lunas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Bukti lunas Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi jual beli.
  6. Surat Keterangan Waris (untuk pewarisan).
  7. Surat hibah (jika tanah diperoleh melalui hibah).
  8. Pastikan dokumen lengkap, karena berkas yang tidak lengkap akan menghambat proses.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut langkah-langkah balik nama yang harus dilakukan:

1. Buat Akta Jual Beli di PPAT

Jika tanah diperoleh dari jual beli, langkah pertama adalah membuat AJB di hadapan PPAT. Akta ini menjadi dasar hukum untuk mengajukan balik nama.

2. Lunasi Pajak Terkait

Sebelum mengajukan balik nama, pastikan sudah membayar BPHTB (pembeli/ahli waris) dan PPh (penjual, jika ada transaksi jual beli).

3. Ajukan Permohonan di Kantor Pertanahan

Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa semua dokumen. Isi formulir permohonan balik nama di loket pelayanan.

4. Pemeriksaan Dokumen

Petugas BPN akan memverifikasi kelengkapan berkas. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.

5. Pencatatan Balik Nama

Setelah berkas lengkap, BPN mencoret nama pemilik lama di buku tanah dan sertifikat. Kemudian, dicatat nama pemilik baru.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Sertifikat lama akan diganti dengan yang baru atas nama pemilik yang sah.

Rata-rata, proses ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Pengawasan Sertifikat Halal di Kalbar Diperketat, Kemenag Minta LP3H Transparan

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama terdiri dari:

- Biaya pelayanan balik nama sesuai Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP di lingkungan BPN.

- BPHTB dan PPh (tergantung nilai tanah dan ketentuan daerah).

Besaran biaya bisa berbeda tiap lokasi, sehingga sebaiknya tanyakan langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Ikuti Langkah Praktis Ini

Tips Agar Proses Balik Nama Lancar

Gunakan PPAT resmi agar AJB sah secara hukum.

Simpan seluruh bukti pembayaran pajak dan tanda terima permohonan.

Cek keaslian sertifikat tanah untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Jangan menunda proses balik nama agar tidak menimbulkan sengketa. (*)

Editor : Miftahul Khair
#panduan lengkap #dokumen #cara #balik nama #syarat #sertifikat #prosedur #bpn