PONTIANAK POST - Sertifikat tanah adalah dokumen hukum terkuat yang membuktikan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Namun, kepemilikan ini tidak otomatis berlaku selamanya atas nama pemilik lama.
Ketika tanah dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dibagi karena perceraian, sertifikat harus dibalik nama agar tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sayangnya, banyak orang masih bingung bagaimana proses balik nama dilakukan. Padahal, jika memahami alurnya, semua bisa dikerjakan dengan lancar tanpa perlu khawatir
Berikut panduan lengkap berdasarkan informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?
Balik nama adalah proses administratif di Kantor Pertanahan untuk mengubah data pemilik lama menjadi pemilik baru pada buku tanah dan sertifikat.
Sertifikat lama akan dicoret, kemudian diterbitkan yang baru dengan nama pemilik baru yang sah secara hukum.
Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum datang ke BPN, siapkan dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik lama dan pemilik baru.
- Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Bukti lunas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Bukti lunas Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi jual beli.
- Surat Keterangan Waris (untuk pewarisan).
- Surat hibah (jika tanah diperoleh melalui hibah).
- Pastikan dokumen lengkap, karena berkas yang tidak lengkap akan menghambat proses.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut langkah-langkah balik nama yang harus dilakukan:
1. Buat Akta Jual Beli di PPAT
Jika tanah diperoleh dari jual beli, langkah pertama adalah membuat AJB di hadapan PPAT. Akta ini menjadi dasar hukum untuk mengajukan balik nama.
2. Lunasi Pajak Terkait
Sebelum mengajukan balik nama, pastikan sudah membayar BPHTB (pembeli/ahli waris) dan PPh (penjual, jika ada transaksi jual beli).
3. Ajukan Permohonan di Kantor Pertanahan
Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa semua dokumen. Isi formulir permohonan balik nama di loket pelayanan.
4. Pemeriksaan Dokumen
Petugas BPN akan memverifikasi kelengkapan berkas. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.
5. Pencatatan Balik Nama
Setelah berkas lengkap, BPN mencoret nama pemilik lama di buku tanah dan sertifikat. Kemudian, dicatat nama pemilik baru.
6. Penerbitan Sertifikat Baru
Sertifikat lama akan diganti dengan yang baru atas nama pemilik yang sah.
Rata-rata, proses ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Pengawasan Sertifikat Halal di Kalbar Diperketat, Kemenag Minta LP3H Transparan
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama terdiri dari:
- Biaya pelayanan balik nama sesuai Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP di lingkungan BPN.
- BPHTB dan PPh (tergantung nilai tanah dan ketentuan daerah).
Besaran biaya bisa berbeda tiap lokasi, sehingga sebaiknya tanyakan langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Ikuti Langkah Praktis Ini
Tips Agar Proses Balik Nama Lancar
Gunakan PPAT resmi agar AJB sah secara hukum.
Simpan seluruh bukti pembayaran pajak dan tanda terima permohonan.
Cek keaslian sertifikat tanah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Jangan menunda proses balik nama agar tidak menimbulkan sengketa. (*)
Editor : Miftahul Khair