PONTIANAK POST - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas diri, tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengurus berbagai layanan publik, seperti membuka rekening bank, mendaftar pekerjaan, hingga mengurus administrasi kependudukan lainnya.
KTP-el harus selalu dalam kondisi baik, terbaca jelas, dan sesuai dengan data pemiliknya. Namun, dalam perjalanan waktu, ada beberapa kondisi yang membuat foto pada KTP-el perlu diperbarui.
Misalnya, karena wajah mengalami perubahan fisik yang cukup signifikan, foto lama tampak buram atau tidak jelas, atau bahkan karena kartu rusak sehingga wajah pemiliknya tidak dapat dikenali.
Situasi seperti ini dapat menimbulkan kesulitan dalam proses verifikasi data, baik saat berurusan dengan instansi pemerintah maupun lembaga swasta.
Untuk itu, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan resmi bagi masyarakat yang ingin mengganti foto pada KTP-el agar tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Alasan yang Diperbolehkan untuk Mengganti Foto
Mengacu pada regulasi yang berlaku dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria berikut:
- Foto lama tidak jelas atau buram.
- Terjadi perubahan signifikan pada wajah, misalnya karena usia, operasi, atau kecelakaan.
- KTP-el rusak sehingga foto dan data tidak terbaca dengan baik.
Dengan demikian, penggantian foto tidak bisa dilakukan hanya karena alasan ingin mengganti gaya atau penampilan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan oleh beberapa Disdukcapil daerah, syarat umum yang perlu dibawa antara lain:
- KTP-el lama.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Formulir permohonan perubahan data (tersedia di kantor Disdukcapil atau dapat diunduh dari situs resmi daerah).
- Surat pengantar RT/RW atau kelurahan apabila diwajibkan oleh daerah setempat.
Beberapa Disdukcapil juga sudah membuka layanan pendaftaran daring sehingga warga dapat mengunggah dokumen terlebih dahulu sebelum datang untuk proses foto ulang.
Tahapan Proses Penggantian Foto
- Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili atau daftar melalui portal resmi jika tersedia.
- Serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan menilai alasan pergantian.
- Apabila permohonan diterima, pemohon akan difoto ulang.
- KTP-el dengan foto terbaru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon sesuai jadwal yang ditentukan.
Waktu penyelesaian biasanya antara 7 sampai 14 hari kerja, namun bisa berbeda di tiap daerah. Untuk kepastian, pemohon dianjurkan memeriksa langsung informasi di situs resmi Disdukcapil setempat.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Selalu bawa dokumen asli dan salinannya jika diminta.
Datang lebih awal agar tidak terhambat antrian.
Gunakan pakaian rapi ketika difoto ulang, mengingat foto KTP akan digunakan untuk berbagai keperluan resmi. (*)
Editor : Miftahul Khair