Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, Filianingsih Hendarta: Program Ini Sudah Ada Sejak Lama

Hanif PP • Jumat, 12 September 2025 | 09:41 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Filianingsih Hendarta diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawa
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Filianingsih Hendarta diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawa

PONTIANAK POST - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) merupakan program lama di BI.

“Itu kebijakan sudah ada ya dari dulu,” ujar Filianingsih setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan selama lebih dari enam jam, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ketika ditanya mengapa BI mempunyai program CSR, padahal bukan sebuah badan usaha, Filianingsih yang tiba sekitar pukul 13.42 WIB, dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.00 WIB, menjelaskan fungsi dari program tersebut.

“Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented (berorientasi pada keuntungan, red.), ya. Jadi, namanya berbagi ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Filianingsih Hendarta sempat dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni pada 19 Juni 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (ant)

Editor : Hanif
#Filianingsih Hendarta #dugaan korupsi #kpk #bank indonesia (bi) #CSR