Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Telat Lapor Pajak Tahunan? Simak Cara Resmi Bayar Denda SPT Secara Online dengan Mudah

Syeti Agria Ningrum • Sabtu, 13 September 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak.

PONTIANAK POST - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.

Namun, tidak jarang pelaporan tersebut dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kondisi ini berimplikasi pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas resmi telah menyediakan mekanisme yang jelas dan terintegrasi untuk memfasilitasi pembayaran denda tersebut, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik.

Dengan adanya layanan e-Billing dan e-Payment, proses pembayaran denda kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Mengapa Bisa Kena Denda SPT Pajak?

Denda dikenakan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Besarnya denda diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan dituangkan dalam Surat Tagihan Pajak (STP).

Rincian dendanya adalah:

- Rp100.000 untuk keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi

- Rp1.000.000 untuk keterlambatan SPT Tahunan Badan

STP ini dikirimkan oleh DJP sebagai bukti resmi bahwa Anda harus segera melakukan pembayaran.

Langkah-Langkah Membayar Denda SPT

Menurut panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), berikut alurnya:

1. Periksa dan Simpan Surat Tagihan Pajak (STP)

- STP akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak atau dapat diakses melalui akun DJP Online.

- Dokumen ini berisi jumlah denda, masa pajak, dan jenis pajak yang harus dibayar.

Pastikan Anda menyimpan STP dengan baik, karena data di dalamnya diperlukan saat membuat kode billing.

2. Membuat Kode Billing Pajak

Kode billing adalah nomor identifikasi pembayaran yang wajib dibuat sebelum melunasi denda. Ada beberapa cara untuk membuatnya:

- Melalui DJP Online di pajak.go.id.

- Lewat teller bank atau kantor pos yang sudah bekerja sama dengan DJP

- Menggunakan aplikasi mitra resmi seperti internet banking, mobile banking, atau layanan fintech terdaftar

Dalam proses ini, Anda akan diminta memilih jenis pajak (411125: PPh), jenis setoran (300: STP), lalu mengisi data sesuai STP.

3. Lakukan Pembayaran

Setelah memiliki kode billing, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui beberapa kanal:

- Bank/Kantor Pos → serahkan kode billing ke teller untuk diproses.

- ATM → pilih menu pembayaran → pajak → masukkan kode billing.

- Internet/Mobile Banking → login, pilih menu pembayaran pajak, lalu masukkan kode billing.

- Aplikasi Pajak atau Mitra Resmi → tinggal input kode billing dan lakukan pembayaran online.

Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang harus disimpan sebagai bukti sah pembayaran denda pajak.

 

Contoh Praktis Bayar Denda SPT Rp100.000

1. Terima STP dari DJP (misalnya, denda Rp100.000).

2. Login ke DJP Online, lalu buat kode billing dengan memilih jenis pajak PPh dan jenis setoran STP.

3. Simpan kode billing (misalnya, 1234567890).

4. Buka aplikasi mobile banking, pilih menu pajak, masukkan kode billing, lalu bayar.

5. Simpan bukti transaksi/BPN.

Tips Agar Tidak Terkena Denda Pajak

Membayar denda SPT pajak sebenarnya cukup mudah jika mengikuti langkah resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Prosesnya dimulai dari menerima STP, membuat kode billing, hingga melunasi tagihan melalui bank, kantor pos, atau aplikasi online. (*)

Editor : Miftahul Khair
#telat #e-payment #pajak #tanpa ribet #lapor SPT #mudah #e-billing #denda