Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jangan Bingung! Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Berdasarkan Panduan Resmi BPN

Syeti Agria Ningrum • Selasa, 16 September 2025 | 17:30 WIB
Cara balik nama sertifikat tanah sesuai panduan BPN.
Cara balik nama sertifikat tanah sesuai panduan BPN.

PONTIANAK POST - Memiliki tanah dengan sertifikat resmi tentu memberikan rasa aman bagi pemiliknya.

Namun, dalam kondisi tertentu, tanah sering kali perlu dipecah sertifikatnya, misalnya karena pembagian warisan, jual beli sebagian bidang tanah, atau keperluan pembagian aset keluarga. Proses ini dikenal dengan istilah pecah sertifikat tanah.

Untuk memastikan keabsahan hukum, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengatur mekanisme pecah sertifikat secara resmi.

Ketentuannya juga tercantum dalam berbagai peraturan yang dapat ditelusuri melalui Peraturan BPK.

Berikut panduan lengkap cara pecah sertifikat tanah yang bisa menjadi rujukan bagi masyarakat.

Baca Juga: Panduan Lengkap Konversi Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Sesuai Aturan BPN

1. Persyaratan Pecah Sertifikat

Sebelum mengajukan permohonan pecah sertifikat, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap.

Berdasarkan informasi dari ATR/BPN, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:

Informasi detail mengenai syarat administratif dapat dilihat di situs resmi ATR/BPN atrbpn.go.id.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pecah sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Proses ini biasanya melibatkan:

Petugas akan melakukan verifikasi awal untuk memastikan dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Aturan BPN, Cek Syaratnya di Sini!

3. Pengukuran Ulang Bidang Tanah

Setelah permohonan diterima, petugas BPN akan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah.

Tujuannya adalah memastikan luas, letak, dan batas tanah sesuai dengan yang tercatat.

Hasil pengukuran akan dituangkan dalam peta bidang tanah, yang nantinya menjadi dasar penerbitan sertifikat baru.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Cepat Daftar Sertifikat Halal Resmi Tanpa Ribet

4. Penerbitan Surat Ukur dan Peta Bidang

Dari hasil pengukuran, BPN akan menerbitkan surat ukur baru yang memuat keterangan detail luas serta batas bidang tanah.

Surat ukur ini menjadi dokumen resmi yang melandasi penerbitan sertifikat hasil pemecahan.

5. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah semua tahapan di atas selesai, Kantor Pertanahan akan memproses penerbitan sertifikat baru sesuai jumlah bidang tanah yang dipecah.

Sertifikat lama otomatis tidak berlaku untuk bidang tanah yang sudah dipisahkan.

Setiap pemilik baru akan menerima sertifikat atas nama masing-masing sesuai hasil pemecahan.

6. Biaya Pecah Sertifikat

Biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Besaran biaya ini diatur oleh pemerintah dan dapat berbeda tergantung luas tanah serta lokasi. Informasi lengkap mengenai dasar hukum biaya dapat ditelusuri melalui Peraturan BPK di peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Pengawasan Sertifikat Halal di Kalbar Diperketat, Kemenag Minta LP3H Transparan

Dasar Hukum Pecah Sertifikat

Proses pecah sertifikat tanah berlandaskan pada peraturan resmi yang diterbitkan pemerintah. Rujukan peraturan ini bisa ditemukan melalui:

Dengan merujuk pada dua sumber ini, masyarakat bisa memastikan proses yang dijalani sesuai aturan hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Pecah sertifikat tanah memang membutuhkan proses administratif yang detail.

Namun, dengan menyiapkan dokumen yang benar, mengikuti alur permohonan di ATR/BPN, serta mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPK, Anda dapat memastikan kepemilikan tanah tetap sah dan terlindungi hukum.

Langkah ini penting agar tanah yang dimiliki bisa digunakan, diwariskan, atau diperjualbelikan tanpa kendala. (*)

Editor : Miftahul Khair
#panduan #cara #pecah #syarat #sertifikat #bpn