PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 13 asosiasi terlibat dalam jual beli tambahan kuota haji yang kini jadi perkara korupsi. Penjualan tambahan kuota haji itu juga melibatkan banyak biro perjalanan haji.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9).
Menurutnya, pihak-pihak yang mengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini adalah biro perjalanan ibadah haji yang tergabung dari beberapa asosiasi. “Setidaknya kami melihat ada sekitar 13 asosiasi yang ada di Indonesia," ujarnya.
Namun, ia menyebut setiap biro perjalanan haji mendapatkan kuota yang berbeda-beda. Budi belum mau mengungkap rinci, besaran dari penerimaan maupun biro perjalanan haji apa saja yang menerima tambahan kuota haji.
"Tidak semua biro perjalanan haji barangkali mendapatkan slot atau plotting terkait dengan kuota itu, misalnya jumlahnya berbeda-beda. Nah, itu juga masuk ke materi penyidikan kenapa pembagiannya itu berbeda-beda, mekanismenya seperti apa, prosedurnya di lapangan ya, baik dari saksi pihak asosiasi maupun dari saksi dari pihak biro perjalanan," paparnya.
Kuota tambahan haji itu menjadi ladang korupsi lantaran dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Seharusnya, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen khusus.
Pembagian kuota itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. SK itu diterbitkan saat era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Jadi kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama. Yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual-beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan," tegasnya.
Segera Umumkan Tersangka
KPK menyatakan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“KPK akan segera menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan pengumuman tersangka baru akan dilakukan KPK kemudian karena penyidikan tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Artinya, saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro perjalanan haji
“Untuk apa? Untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh, yakni bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau pembagian kuota tambahan yang kalau kami merujuk pada undang-undang, pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, fakta dalam perkara ini adalah dibagi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada 10 September 2025, mengungkapkan telah memiliki calon tersangka kasus tersebut, dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, pada 9 Agustus 2025. Hal itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (jp/ant)
Editor : Hanif