PONTIANAK POST - Komisi III DPR menetapkan sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA). Kesepuluh nama itu ditetapkan dalam rapat pleno, kemarin (16/9). Penetapan itu dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
Awalnya, seluruh fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya terhadap para calon hakim agung dan ad hoc. Setelahnya, Ketua Komisi III Habiburokhman bertanya kepada semua anggota Komisi III. "Apakah nama-nama calon hakim tersebut bisa disetujui?" ujarnya. Serempak para anggota menjawab setuju dan palu diketuk tanda persetujuan.
Dalam rapat pleno tersebut, delapan fraksi partai politik yang menyetujui, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat. Dengan keputusan itu sepuluh nama hakim agung dan adhoc telah terpilih. Yang menarik, hakim Alimin yang memvonis mati terhadap Mantan Kadivpropam Irjen Sambo dicoret.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) tahun 2025 terpilih untuk bekerja secara profesional dan mengembalikan marwah Mahkamah Agung.
"Saya berharap nama-nama di atas dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya, serta dapat mengembalikan marwah MA sebagai penjaga keadilan dan tumpuan rakyat di negeri ini," terangnya.
Dia mengingatkan pesan Al-Imam Munawi dalam kitab Faydhul Qadir bahwa menjadi seorang hakim memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu, hakim jangan sampai condong pada kekuasaan dan jabatan.
"Jiwa yang condong pada cinta kekuasaan dan jabatan akan terjatuh dalam perilaku suap menyuap dan itu adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Dalam lima tahun terakhir, lanjutnya, MA menghadapi ujian berat. Terutama akibat kasus korupsi yang menyeret sejumlah hakim. Hal itu harus menjadi pelajaran agar DPR lebih selektif dalam menentukan sosok yang akan duduk di kursi tertinggi peradilan.
"Jangan sampai kita mengulang kembali kesalahan. Dengan memilih calon yang tidak amanah. Uji kelayakan ini bukan hanya soal kecakapan hukum, tapi yang lebih utama adalah integritas dan moralitas," tuturnya. (idr)
Editor : Hanif