PONTIANAK POST - Mendirikan bangunan di Indonesia tidak hanya sekedar menyiapkan lahan, desain arsitektur, atau kontraktor.
Ada aspek hukum yang wajib dipenuhi agar bangunan berdiri secara sah, aman, dan sesuai ketentuan tata ruang, yaitu Izin Mendirikan Bangunan.
Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa rencana pembangunan sudah sesuai dengan ketentuan teknis, keselamatan, dan tata ruang wilayah.
Sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, istilah Izin Mendirikan Bangunan mulai digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski istilah baru diperkenalkan, banyak masyarakat masih mengenal izin ini dengan nama Izin Mendirikan Bangunan. Peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan ke PBG dilakukan agar perizinan bangunan lebih sederhana, transparan, dan berbasis risiko.
Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pengurusan izin kini dapat dilakukan secara daring, sehingga pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas.
Langkah Mengurus IMB atau PBG
Mengurus izin bangunan tidak lagi serumit dulu, tetapi setiap tahapan tetap membutuhkan ketelitian. Berdasarkan panduan yang dirujuk dari SIMBG, berikut langkah-langkah yang lebih lengkap:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar permohonan tidak tertunda:
- Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab.
- Bukti kepemilikan tanah yang sah (sertifikat hak milik, girik, atau dokumen lain yang diakui).
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa.
- Gambar rencana bangunan (site plan, denah, tampak, potongan).
- Data teknis bangunan: luas, jumlah lantai, fungsi, hingga spesifikasi material utama.
- Untuk usaha atau fasilitas publik, sertakan juga dokumen analisis risiko, seperti AMDAL atau UKL-UPL jika diperlukan.
2. Buka Akses Sistem SIMBG
Masuk ke https://simbg.pu.go.id/ atau https://simbg-pu.id/.
Daftar sebagai pengguna baru dan buat akun sesuai identitas.
Pilih layanan “PBG” atau Izin Mendirikan Bangunan sesuai kebutuhan.
3. Isi Formulir Permohonan Secara Daring
Lengkapi data pemohon, data lahan, dan spesifikasi bangunan.
Pastikan semua informasi yang diinput sesuai dokumen asli untuk menghindari revisi.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen kepemilikan tanah, gambar rencana bangunan, surat pernyataan, serta dokumen teknis lainnya.
Periksa ukuran dan format file yang diminta agar proses berjalan lancar.
5. Verifikasi Administrasi dan Penilaian Teknis
Petugas pemerintah akan memeriksa kelengkapan administrasi.
Tim teknis kemudian menilai apakah rencana bangunan sudah sesuai dengan standar keselamatan, tata ruang, dan peraturan daerah.
6. Perbaikan atau Revisi (Jika Diperlukan)
Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta memperbaiki dokumen atau memperbarui data melalui akun SIMBG.
7. Pembayaran Retribusi
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan menghitung retribusi sesuai luas dan fungsi bangunan.
Lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.
8. Penerbitan Dokumen Izin atau PBG
Setelah semua tahap selesai, izin atau persetujuan akan diterbitkan.
Dokumen bisa diunduh secara daring atau diambil di kantor dinas sesuai prosedur yang berlaku.
9. Pengawasan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Setelah bangunan selesai, pemilik harus mengajukan pemeriksaan untuk mendapatkan SLF.
SLF memastikan bangunan layak digunakan sesuai fungsi yang direncanakan.
Penutup
Mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini lebih mudah berkat sistem daring pemerintah.
Dengan memanfaatkan SIMBG masyarakat dapat memastikan setiap bangunan yang didirikan sah, aman, dan sesuai aturan hukum. (*)
Editor : Miftahul Khair