PONTIANAK POST - Dalam kegiatan industri, hampir setiap proses produksi menghasilkan sisa material atau limbah.
Sebagian residu tidak berbahaya, namun ada juga yang termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), yakni residu yang berpotensi mencemari lingkungan, merusak ekosistem, bahkan mengancam kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan bahwa setiap perusahaan yang menghasilkan atau menangani residu B3 wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Limbah.
Izin ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar teknis dan lingkungan dalam penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pemusnahan residu berbahaya.
Regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2023, menegaskan bahwa pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun tidak lagi hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari sistem perlindungan lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Proses perizinan kini lebih transparan karena terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan perizinan daring KLHK, sehingga perusahaan dapat mengajukan permohonan tanpa harus melalui prosedur manual yang panjang.
Berikut langkah-langkah untuk mengurus izin usaha pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun (B3):
Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Pengelolaan B3 Secara Online
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Profil perusahaan lengkap: nama, alamat, NPWP, akta pendirian.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
Dokumen lingkungan: UKL-UPL atau Amdal sesuai skala kegiatan.
Rencana teknis pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, pemusnahan).
Sertifikat kompetensi tenaga ahli (jika diperlukan).
Data fasilitas pengelolaan residu, termasuk foto dan spesifikasi peralatan.
2. Akses Portal OSS (Online Single Submission)
Masuk ke oss.go.id menggunakan akun perusahaan.
Pilih menu Perizinan Berusaha dan cari layanan terkait Pengelolaan Limbah.
Lengkapi formulir permohonan sesuai panduan di OSS.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025, Ikuti Langkah Praktis Ini
3. Lengkapi Permohonan di Sistem Layanan KLHK
Setelah registrasi di OSS, sistem akan mengarahkan ke Pelayanan Terpadu KLHK.
Buat akun perusahaan atau login jika sudah terdaftar.
Unggah seluruh dokumen persyaratan (profil usaha, dokumen lingkungan, rencana teknis, dsb).
Pastikan format file sesuai ketentuan (PDF/JPEG, ukuran maksimal sesuai panduan).
4. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen
Tim KLHK akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Jika ada kekurangan, pemohon akan menerima notifikasi melalui akun di portal atau email untuk melakukan perbaikan.
Setelah lengkap, dokumen akan dievaluasi teknis sesuai Permen LHK No. 9 Tahun 2023.
5. Survei Lapangan (Jika Diperlukan)
KLHK dapat melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi fasilitas pengelolaan Limbah.
Pemohon perlu memastikan lokasi siap diverifikasi: sarana penyimpanan, transportasi, atau peralatan pengolahan.
6. Persetujuan Teknis dan Penerbitan Izin
Jika hasil evaluasi memenuhi standar, KLHK akan menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun.
Persetujuan ini menjadi dasar OSS menerbitkan Izin Usaha Pengelolaan Limbah.
Izin akan tersedia dalam format digital yang dapat diunduh dari akun OSS.
7. Pelaporan dan Kepatuhan Berkala
Setelah izin terbit, perusahaan wajib melakukan pengelolaan Bahan berbahaya dan beracun sesuai rencana yang disetujui.
Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan berkala melalui sistem KLHK.
Selain itu juga menjaga fasilitas tetap memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
8. Perpanjangan atau Perubahan Izin
Jika masa berlaku izin habis atau ada perubahan data (kapasitas, lokasi, metode pengelolaan), ajukan perpanjangan atau revisi melalui OSS dan portal KLHK.
Prosedurnya mirip dengan pengajuan awal, hanya disesuaikan dengan jenis perubahan.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner Wajib Tahu Cara Mudah Bayar Pajak Online Tanpa Ribet
Penutup
Mengurus Izin Usaha Pengelolaan Limbah, terutama Bahan berbahaya dan beracun, merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan aman, legal, dan ramah lingkungan.
Dengan mengikuti panduan resmi dari KLHK serta memahami ketentuan dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2023, Permen LHK No. 6 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 18 Tahun 2020, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (*)
Editor : Miftahul Khair