Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cara Resmi Mengurus Penghapusan NPWP di DJP Bagi Wajib Pajak Tidak Aktif

Syeti Agria Ningrum • Sabtu, 20 September 2025 | 13:35 WIB
Ilustrasi kartu NPWP.
Ilustrasi kartu NPWP.

PONTIANAK POST - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap individu atau badan yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif perpajakan di Indonesia.

NPWP menjadi dasar bagi DJP dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, maupun pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Meski memiliki peran vital, ada kondisi tertentu di mana seorang wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan.

Situasi tersebut antara lain terjadi pada orang pribadi yang telah meninggal dunia dan seluruh warisannya sudah diselesaikan, orang pribadi yang tidak lagi memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak yang pindah ke luar negeri dan tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, atau badan usaha yang telah resmi dibubarkan maupun berhenti beroperasi secara permanen. 

Dalam keadaan seperti ini, pemilik NPWP perlu mengajukan penghapusan NPWP agar status perpajakannya jelas dan tidak menimbulkan kewajiban maupun sanksi di kemudian hari.

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menyediakan mekanisme resmi untuk melakukan penghapusan NPWP, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Penghapusan NPWP.

Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengurus penghapusan NPWP

Tahapan Lengkap Mengurus Penghapusan NPWP

1. Memastikan Status Perpajakan

Sebelum mengajukan penghapusan, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengecek apakah seluruh kewajiban pajak sudah diselesaikan:

2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Mengacu pada laman resmi DJP, berikut dokumen yang perlu disiapkan sesuai kategori wajib pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Masih Hidup:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia:

Wajib Pajak Badan:

Selain itu, unduh dan isi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dari laman resmi DJP dengan lengkap dan jelas.

3. Menyampaikan Permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Setelah semua dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan:

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima berkas.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner Wajib Tahu Cara Mudah Bayar Pajak Online Tanpa Ribet

4. Pemeriksaan dan Verifikasi oleh DJP

DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, termasuk memeriksa riwayat kepatuhan pajak:

5. Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, DJP akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Surat ini menjadi bukti sah bahwa NPWP tersebut telah dihapus dan tidak berlaku lagi.

6. Penyimpanan Dokumen Bukti

Setelah menerima surat keputusan, simpan dokumen tersebut dengan baik.

Bukti penghapusan NPWP penting untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, terutama saat diperlukan oleh instansi lain atau untuk kepentingan administrasi.

Baca Juga: Telat Lapor Pajak Tahunan? Simak Cara Resmi Bayar Denda SPT Secara Online dengan Mudah

Tips Tambahan

Pastikan alamat yang tercatat pada sistem DJP sesuai dengan domisili terkini agar surat keputusan dapat diterima tanpa hambatan.

Jika kamu memiliki lebih dari satu NPWP (misalnya NPWP pribadi dan NPWP usaha), pastikan yang dihapus sesuai kebutuhan.

Simpan salinan seluruh dokumen secara digital agar mudah diakses saat dibutuhkan.

Penutup

Penghapusan NPWP merupakan prosedur resmi yang harus ditempuh oleh wajib pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan subjektif atau objektif perpajakan.

Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur di situs resmi DJP, dan memastikan tidak ada kewajiban yang tertinggal, proses penghapusan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman secara hukum. (*)

Editor : Miftahul Khair
#cara #npwp #djp #direktorat jenderal pajak #resmi #Penghapusan