PONTIANAK POST - Sutarmidji menilai, jika ditelaah dari aspek hukum pidana maka dipastikan tidak terdapat niat jahat dalam pemberian hibah kepada SMA Mujahidin. Terlebih, kata dia, tidak ada satu rupiah pun dana hibah tersebut yang dipotong.
“Bahkan saya memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengambil semua aset saya jika ditemukan adanya aliran dana hibah kepada saya, istri, anak, atau menantu. Saya bertanggung jawab dunia akhirat bahwa niat dan pertimbangan hibah adalah untuk menyediakan ruang atau daya tampung tamatan SMP serta penataan kawasan Masjid Raya Mujahidin,” tegasnya.
Ia menceritakan, setelah berbicara dengan pihak Yayasan Mujahidin mengenai niat Pemprov menambah daya tampung SMA Mujahidin, pihak yayasan diminta mengajukan proposal. Proposal yang diajukan berisi rencana anggaran belanja sebesar Rp39,9 miliar.
Pembangunan dengan hibah dimulai pada 2020 dan selesai pada 2022 dengan total nilai hibah Rp22,04 miliar. Total luas bangunan mencapai 5.785,31 m², sehingga rata-rata biaya pembangunan hanya Rp3,81 juta/m² — jauh di bawah harga satuan bangunan untuk Kota Pontianak tahun 2018 yang sebesar Rp6,38 juta/m². Bahkan, jika merujuk ketetapan Wali Kota Pontianak tahun 2021, harga satuan mencapai Rp6,89 juta/m².
Selain itu, dana hibah ini telah mendapat persetujuan DPRD Kalbar melalui Perda APBD dan penjabarannya dalam Pergub. Antara 2018 hingga 2023, terdapat beberapa lembaga atau badan keagamaan yang menerima bantuan hibah berturut-turut, seperti MUI, Katedral Santo Yosef, LPTQ, Matakin, Walubi, dan lainnya. Namun, anehnya, hanya hibah kepada Mujahidin yang dipermasalahkan.
“Jika pemberian hibah berturut-turut setiap tahun dianggap salah, maka demi keadilan, periksa semuanya agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya motif tertentu. Ini penting dijelaskan ke publik, karena Masjid Raya Mujahidin adalah marwah umat Islam Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pemeriksaan hibah kepada Yayasan Mujahidin sangat janggal. “Saya tahu semua, dan jangan paksa saya untuk mengungkapkan semuanya karena ini menyangkut personal dan institusi. Harus diuji apakah semua unsur korupsi terpenuhi dalam masalah ini,” imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan, jika dikatakan melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar. Jika dikatakan menguntungkan diri sendiri, ia meminta bukti apakah ada uang yang mengalir kepada pemberi hibah.
“Buktikan jika ada niat jahat untuk mendapatkan keuntungan. Jangan sampai upah kerja dianggap korupsi. Apakah yayasan itu korporasi? Kerugian negaranya di mana?” tantangnya.
Ia menegaskan, bangunan SMA Mujahidin digunakan untuk kepentingan masyarakat. Yayasan yang menaunginya bukan badan hukum pribadi dan tidak memiliki anggota, sehingga sekolah Yayasan Mujahidin justru mendukung program pemerintah. Pengurus yayasan tidak digaji.
“Apakah upah untuk jasa atau pekerjaan dalam proses pembangunan SMA Mujahidin yang dibayar dari dana hibah dapat dikategorikan sebagai menguntungkan orang lain atau diri sendiri? BPK setiap tahun mengaudit APBD dan seluruh SPJ tentang hibah ke Yayasan Mujahidin, dan hampir tidak ada temuan yang mengarah pada penyimpangan,” tegasnya.
Sekali lagi, ia menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar telah bersepakat dengan Yayasan Mujahidin untuk mengembangkan SDM di bidang pendidikan dengan membenahi Lembaga Pendidikan Mujahidin. Melalui hibah, dibangun 24 ruang belajar baru, toko, dan bank syariah sebagai fasilitas penunjang Masjid Raya. Dengan penambahan ini, SMP Mujahidin tidak lagi mengurangi jam belajar, SMA Mujahidin bertambah daya tampung menjadi 24 kelas, fasilitas Masjid Raya bertambah, dan kawasan masjid tertata rapi.
Terkait jumlah hibah, proposal atau rencana anggaran biaya senilai Rp39,9 miliar. Harga satuan bangunan berdasarkan SK Wali Kota tahun 2018 sekitar Rp6,38 juta/m², sedangkan biaya pembangunan SMA Mujahidin hanya Rp22,04 miliar atau Rp3,8 juta/m². Angka tersebut sangat efisien dan bangunan telah mengantongi sertifikat kelayakan.
“Yayasan juga telah meminta tenaga ahli dari Intakindo (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia) untuk memeriksa dan menghitung nilai fisik bangunan, dan hasilnya menunjukkan bahwa nilai bangunan berada di atas nilai hibah,” jelasnya.
Namun, ia memastikan tetap menghormati proses hukum. Ia mengingatkan sebuah adagium hukum: lebih baik membebaskan seribu orang penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
“In dubio pro reo.” Prinsip ini harus digunakan penegak hukum agar institusi dan hukum benar-benar berintegritas, serta masyarakat percaya kepada hukum dan lembaga yang menegakkannya. Ingat pula, salah satu tugas pemimpin dan kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. (sti)
Editor : Hanif