Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wajib Tahu! Ini Program Pemerintah dalam Perpres 79 Tahun 2025 Terbaru, Simak selengkapnya

Fifi Avrillya Irananda • Selasa, 23 September 2025 | 11:20 WIB
Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres Nomo 79 tahun 2025.
Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres Nomo 79 tahun 2025.

PONTIANAK POST - Dalam upaya memastikan arah pembangunan nasional berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani sekaligus mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini resmi berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi tiang penting dalam memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Penerbitan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Undang-undang tersebut menjadi dasar utama pengelolaan keuangan negara, dengan prinsip keterbukaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, serta mempertimbangkan kemampuan penerimaan negara.

Melalui pembaruan ini, pemerintah tidak hanya menekankan kesinambungan pembangunan, tetapi juga memberikan arah kebijakan baru yang lebih adaptif terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan fiskal.

 Baca Juga: Tak Perlu Panik, Begini Tips Praktis Mengembalikan Selera Makan Anak yang GTM

Pembaruan dari Aturan Sebelumnya

Melansir dari Radar Semarang, terdapat perbedaan antara Perpres 79/2025 dan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 109 Tahun 2024.

Jika sebelumnya kebijakan kenaikan gaji hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), kini ruang lingkupnya diperluas mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, aparat TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kehadiran Perpres ini memastikan bahwa kebijakan yang sudah direncanakan dalam RKP sebelumnya dikaji ulang dan diperbarui agar tidak bertentangan dengan ketentuan APBN 2025.

Dengan begitu, pemerintah bisa menjaga keseimbangan antara target makro ekonomi dengan program-program strategis yang langsung menyentuh kepentingan rakyat.

Selain fokus pada kesejahteraan aparatur negara, Perpres terbaru ini juga memperbarui sejumlah Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins).

Salah satu yang menonjol adalah agenda pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Dengan demikian, Perpres 79/2025 bukan hanya sebatas dokumen administratif, tetapi juga panduan strategis yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program prioritas pemerintah.

Dokumen lengkap Perpres 79/2025 bisa dilihat melalui tautan berikut: https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025

Kehadiran regulasi ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan transparansi kebijakan serta memastikan masyarakat dapat mengawasi jalannya perencanaan pembangunan.

Kebijakan Baru yang Diatur

Terdapat tiga kebijakan utama yang menjadi sorotan dalam Perpres terbaru ini:

1. Kenaikan gaji dengan cakupan lebih luas

Jika sebelumnya hanya berlaku untuk ASN, kini guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, aparat TNI/Polri, serta pejabat negara ikut masuk dalam daftar penerima kenaikan.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis berbagai profesi publik yang menopang jalannya pemerintahan.

2. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)

Pada Perpres sebelumnya hanya disebutkan “optimalisasi penerimaan negara” sebagai salah satu Quick Wins.

Namun optimalisasi kini dipertegas dengan rencana pendirian BPN, dengan target ambisius meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.

3. Pemutakhiran Program Prioritas Cepat

Pemutakhiran Program Prioritas Cepat melalui 8 Program Hasil Terbaik Cepat kembali diperbarui, di antaranya:

  1. Distribusi makanan bergizi dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, hingga pembangunan rumah sakit lengkap di tiap kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas pertanian lewat lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi serta renovasi fasilitas pendidikan.
  5. Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Pembangunan infrastruktur desa, BLT, serta penyediaan rumah layak dan terjangkau untuk MBR, generasi Z, dan milenial.
  7. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  8. Pembentukan BPN serta target rasio penerimaan negara terhadap PDB.

Reaksi dan Pandangan Pemerintah

Meski kebijakan sudah ditetapkan, sejumlah catatan tantangan tetap hadir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga kini belum ada arahan detail dari Presiden terkait bentuk dan mekanisme operasional BPN.

“Belum ada arahan pembentukan BPN. Kalau kita buat lembaga sendiri, nanti bisa jadi aneh. Sementara kita akan optimalkan sistem yang ada,” ujar Purbaya usai pelantikannya di Istana Kepresidenan pada 8 September 2025.

Selain soal BPN, implementasi program-program Quick Wins juga menuntut koordinasi erat antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Transparansi anggaran, pengawasan ketat, dan sistem pelaporan akuntabel akan menjadi kunci keberhasilan program ini di lapangan.

Keterkaitan dengan RPJMN dan RPJPN

Dalam lampiran Perpres 79/2025 dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045

Sekaligus tahun pertama implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Sebanyak 83 kegiatan prioritas utama disiapkan untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Pemerintah menilai pendekatan percepatan atau akseleratif perlu dijalankan demi menjaga kesinambungan pembangunan, sekaligus menghadapi tantangan global yang semakin dinamis.

Penutup

Kehadiran ini menegaskan terhadap pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui kebijakan kenaikan gaji

Serta  langkah progresif dalam memperkuat penerimaan negara lewat rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Pemutakhiran Program Hasil Terbaik Cepat juga memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk tidak sekadar merencanakan, melainkan mempercepat realisasi program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Dengan arah kebijakan baru ini, pemerintah menekankan pentingnya strategi pembangunan yang lebih adaptif, berorientasi pada kesejahteraan rakyat, dan tetap menjaga kemandirian fiskal Indonesia. (*)

Editor : Miftahul Khair
#program pemerintah #pemutakhiran #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji #bpn #perpres