PONTIANAK POST - Rumah atau tanah warisan sering kali menjadi aset berharga yang diwariskan orang tua kepada anak-anaknya.
Namun, ketika harta tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang berhak sekaligus, masalah administratif sering muncul, salah satunya terkait dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Biasanya, PBB masih terdaftar atas nama pewaris (orang tua) yang sudah meninggal. Selain itu, tagihannya masih menjadi satu meski rumah atau tanah tersebut kini dimiliki bersama.
Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan tentang siapa yang seharusnya membayar? Bagaimana jika salah satu ahli pihak yang berhak ingin menjual atau membangun di bagiannya?
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyediakan mekanisme pemecahan tagihan PBB. Dengan prosedur ini, satu objek pajak bisa dipisahkan menjadi beberapa nomor baru (Nomor Objek Pajak/NOP) sesuai bagian kepemilikan masing-masing pihak yang berhak.
Hasilnya, setiap ahli waris akan mendapatkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan sendiri sesuai porsi haknya.
Pemecahan ini bukan hanya penting untuk kepatuhan pajak, tetapi juga berfungsi sebagai dasar kejelasan hak, kewajiban, serta pengelolaan aset warisan di kemudian hari.
Bahkan, pemecahan PBB sering menjadi syarat penting ketika ahli waris ingin melakukan balik nama sertifikat, pengajuan kredit dengan jaminan tanah, maupun transaksi jual beli.
Syarat-Syarat Pemecahan Tagihan PBB
Untuk melakukan pemecahan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, beberapa dokumen umumnya diperlukan:
- Surat permohonan resmi yang diajukan ke Bapenda atau kantor pajak daerah.
- Fotokopi sertifikat tanah atau rumah yang sudah dibagi hak warisnya.
- Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta pembagian peninggalan dari notaris/PPAT.
- KTP dan Kartu Keluarga seluruh pihak yang berhak.
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan terakhir (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
- Dokumen tambahan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Tahapan Memecah Tagihan PBB
Agar lebih jelas, berikut langkah demi langkah prosedur yang biasanya harus ditempuh:
1. Mengurus Dokumen Waris dan Kepemilikan
Pastikan ahli waris memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta pembagian peninggalan yang sah.
Jika sertifikat tanah masih atas nama keluarga penerus aset, lakukan proses balik nama terlebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen penerus aset dan sertifikat menjadi dasar kuat dalam permohonan pemecahan PBB.
2. Mengajukan Permohonan ke Bapenda
Datangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau unit pelayanan pajak setempat.
Isi formulir permohonan pemecahan PBB.
Lampirkan dokumen yang sudah dipersiapkan (syarat-syarat di atas).
Baca Juga: Cara Resmi Mengurus Penghapusan NPWP di DJP Bagi Wajib Pajak Tidak Aktif
3. Verifikasi Administrasi
Petugas Bapenda akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen.
Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi.
Pada tahap ini, sangat penting memastikan semua berkas sudah lengkap agar proses tidak terhambat.
4. Pemeriksaan Lapangan (Survei)
Petugas pajak biasanya akan melakukan survey lapangan.
Tujuannya: memastikan kondisi fisik tanah atau rumah sesuai dengan permohonan.
Mereka akan memeriksa luas, batas tanah, serta bagian yang akan dipisah.
5. Penerbitan NOP Baru
Jika permohonan disetujui, Bapenda akan menerbitkan Nomor Objek Pajak (NOP) baru untuk setiap bagian keluarga penerus aset.
Bersamaan dengan itu, akan keluar SPPT PBB baru sesuai NOP masing-masing.
6. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terpisah
Setelah NOP baru diterbitkan, kewajiban pajak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang berhak sesuai bagian yang dimiliki.
Pembayaran PBB bisa dilakukan di bank persepsi, kantor pos, marketplace, maupun aplikasi resmi pemerintah daerah.
Penutup
Pemecahan tagihan PBB untuk rumah atau tanah peninggalan yang dimiliki bersama adalah langkah penting untuk memberikan kejelasan hak dan kewajiban antara ahli waris.
Proses ini memang membutuhkan waktu dan dokumen yang cukup banyak, tetapi hasilnya akan memudahkan dalam pengelolaan aset, mengurangi potensi konflik, serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga. (*)
Editor : Miftahul Khair