PONTIANAK POST - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah yang bertujuan menjaga kesejahteraan para pekerja/buruh berpenghasilan rendah.
Program ini pertama kali digulirkan pada masa pandemi COVID-19 sebagai respons terhadap melemahnya daya beli pekerja, dan hingga kini terus dilanjutkan karena dinilai efektif membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Memasuki bulan September 2025, BSU kembali menjadi sorotan publik. Banyak pekerja mulai bertanya-tanya, apakah subsidi upah tersebut akan kembali cair, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta cara mengetahui status penerimanya.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi akurat, pemerintah pun menekankan pentingnya memanfaatkan kanal resmi agar pekerja tidak terjebak pada kabar hoaks atau informasi simpang siur yang beredar di media sosial.
Salah satu kanal resmi yang kini banyak digunakan adalah aplikasi Pospay, layanan digital milik PT Pos Indonesia.
Aplikasi ini bukan hanya berfungsi untuk transaksi keuangan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengecek berbagai program bantuan pemerintah, termasuk BSU.
Dengan jangkauan PT Pos Indonesia yang luas hingga pelosok, Pospay dipilih agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi bansos tanpa harus datang langsung ke kantor fisik.
Menurut keterangan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), verifikasi data penerima BSU dilakukan secara bertahap melalui BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian disalurkan lewat bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Hal ini menjadikan Pospay sebagai salah satu aplikasi penting yang dapat digunakan pekerja untuk memastikan apakah namanya sudah tercatat sebagai penerima.
Apa Itu Pospay?
Pospay adalah aplikasi layanan keuangan digital milik PT Pos Indonesia yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran tagihan, transfer uang, hingga mengecek berbagai program bantuan pemerintah.
Khusus untuk BSU, Pospay difungsikan sebagai kanal pengecekan status penerima. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memastikan bantuan dapat diakses lebih mudah oleh pekerja di seluruh Indonesia.
Cara Cek BSU September 2025 Lewat Pospay
Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah praktis untuk cek BSU melalui aplikasi Pospay:
1. Unduh dan Instal Aplikasi
Download Pospay di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Registrasi Akun
Daftar menggunakan nomor HP aktif, email, dan buat kata sandi.
Lengkapi data pribadi sesuai NIK KTP.
3. Login dan Pilih Menu Bantuan Pemerintah
Masuk ke aplikasi, kemudian pilih layanan Bantuan Pemerintah.
4. Masukkan NIK
Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk verifikasi.
5. Cek Status Penerima
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda tercatat sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara Cek Nama Penerima BSU
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pekerja. Menurut penjelasan di laman resmi Kemnaker data penerima BSU tidak serta-merta langsung muncul bersamaan.
Hal ini karena proses verifikasi masih dilakukan secara bertahap, mulai dari validasi di BPJS Ketenagakerjaan hingga pencairan lewat bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Artinya, jika nama belum tercantum saat dicek di Pospay, bukan berarti otomatis tidak menerima. Ada kemungkinan data masih dalam proses pemutakhiran.
Oleh karena itu, pemerintah selalu mengingatkan masyarakat agar rutin mengecek, baik melalui Pospay, website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id), maupun kanal resmi lainnya.
Pentingnya Cek Informasi Resmi
Dalam situasi maraknya informasi simpang siur di media sosial, masyarakat perlu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bantuan BSU.
Pemerintah menegaskan bahwa informasi resmi hanya dapat diakses melalui:
- Website Kementerian Ketenagakerjaan: kemnaker.go.id
- Website Kementerian Keuangan: kemenkeu.go.id
- Portal resmi pemerintah: indonesia.go.id
- Kanal BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Dengan berpatokan pada sumber resmi, pekerja dapat terhindar dari hoaks sekaligus memastikan hak bantuannya tidak disalahgunakan. (*)
Editor : Miftahul Khair