Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Membuat dan Mengunduh Kartu Keluarga Secara Online!

Miftahul Khair • Rabu, 24 September 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi kartu keluarga.
Ilustrasi kartu keluarga.

PONTIANAK POST - Mengurus Kartu Keluarga (KK) sering dianggap merepotkan karena identik dengan antrean panjang di kantor Disdukcapil, padahal kini pemerintah telah menghadirkan layanan resmi berbasis digital yang memudahkan masyarakat membuat dan mengunduh Kartu Keluarga dari rumah dengan cara cepat serta praktis.

Melansir dari laman Resmi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jakarta, Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang wajib dimiliki dan berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap keluarga, di dalamnya tercatat data seluruh anggota keluarga dan sering kali digunakan sebagai syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga perbankan.

Namun selama ini, tidak sedikit juga masyarakat yang mengeluhkan kerumitan prosedur serta lamanya waktu antrean ketika harus mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil.

Sebagai solusi atas masalah tersebut, pemerintah kini telah menghadirkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen pembuatan Kartu Keluarga secara daring di rumah dengan memanfaatkan perangkat sederhana seperti ponsel maupun laptop.

Layanan ini juga membuat proses lebih efisien karena dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil sehingga waktu, tenaga, serta biaya bisa dihemat.

Untuk mempermudah masyarakat, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam membuat Kartu Keluarga secara online melalui situs resmi yang telah disediakan oleh pemerintah:

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Kartu Keluarga dapat dibuat secara online melalui dua cara, yakni melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Laman Kemendagri

- Kunjungi laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id

- Kemudian buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap dan benar Pastikan nomor telepon dan email yang dimasukkan masih aktif

- Setelah itu, Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan

- Pilih pengurusan dokumen secara online

- Isi permohonan pembuatan KK dan unggah dokumen yang dibutuhkan

- Tunggu hingga mendapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Disdukcapil Setempat

- Kunjungi situs resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal anda;

- Isi formulir permohonan pembuatan KK secara digital;

- Unggah dokumen persyaratan yang diminta sesuai ketentuan;

- Jika KK telah selesai dibuat, pihak dukcapil akan menghubungi anda melalui SMS atau email;

- KK baru juga bisa dicetak di kantor Disdukcapil.

Cara Download Kartu Keluarga Online

KK baru yang telah berhasil dibuat juga dapat disimpan dalam format PDF. Untuk mengunduhnya, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:

- Menginstal aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) Melalui App Store maupun Play Store Anda.

- Bisa juga dengan mengunjungi laman resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal anda. Tapi, pastikan situs tersebut memiliki layanan untuk mengunduh KK secara online;

- Pilih menu "Pelayanan Online" atau "Layanan Permohonan KK Online" di situs tersebut.

- Silakan daftar atau masuk ke akun anda jika diperlukan. Biasanya akan diminta untuk membuat akun atau login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password;

- Isi formulir permohonan KK secara online sesuai data yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, nomor KK, dan data kependudukan lainnya;

- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan anggota keluarga lainnya, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya;

- Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan lengkap sebelum melanjutkan proses

- Ajukan permohonan dengan mengklik "Kirim" atau "Ajukan Permohonan" di laman tersebut

- Tunggu konfirmasi atau notifikasi dari Disdukcapil mengenai status permohonan. Biasanya, anda akan menerima pesan atau email yang memberi tahu tentang proses selanjutnya;

- Jika permohonan telah disetujui, anda akan diberikan tautan atau opsi untuk mengunduh Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk file digital. KK tersebut bisa dicetak sendiri atau disimpan sebagai file digital.

Penutup

Dengan adanya layanan pembuatan Kartu Keluarga secara online, masyarakat kini bisa memperoleh kemudahan sekaligus berperan langsung dalam mendukung peningkatan pelayanan publik berbasis digital.

Langkah ini juga sekaligus menjadi bukti nyata transformasi digital pemerintah dalam memudahkan urusan administrasi masyarakat dan menghadirkan pelayanan lebih efisien dan transparan, sehingga urusan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi secara cepat.

Kini, tidak ada alasan lagi yaa untuk menunda pengurusan dokumen penting ini, karena sekarang seluruh prosesnya dapat dilakukan dari rumah secara cepat, efisien, dan bebas antre. (kar/mgg)

Editor : Miftahul Khair
#online #mengunduh #cara membuat #kartu keluarga #daring